
Jakarta Utara, perisaihukum.com
11 Juli 2025 — Dalam suasana serius tapi santai, para pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Jakarta Utara berkumpul di Sekretariat DPC Kelapa Gading untuk menggelar Rapat Pra-Munas, Jumat sore, 11 Juli 2025. Agenda utamanya: menyusun usulan nama calon Ketua Umum DPN PERADI SAI periode 2025–2030 dan menyatukan suara menjelang Munas di Bali pada 25–27 Juli mendatang.
Tak hanya membahas figur pemimpin, forum ini juga menjadi wadah mencurahkan keresahan bersama terkait perlindungan hukum bagi profesi advokat. Ketua DPC, Carrel Ticualu, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap advokat adalah ancaman nyata.

“Sudah sering kita dengar advokat ditekan atau diancam dengan pasal obstruction of justice hanya karena tegas membela klien. Padahal, selama bertindak dengan itikad baik, advokat tidak boleh dijadikan korban,” ujarnya.
Hal ini diamini oleh peserta rapat lainnya, M.T. Cahyadi, S.Kom., S.H., M.H. — praktisi hukum yang juga dikenal sebagai Robby Tjen Ho, Managing Partner kantor hukum MTC & Rekan.
“Perlu diingat, advokat memiliki hak imunitas. Itu bukan klaim sepihak, tapi jelas diatur dalam Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, bahkan diperkuat oleh Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Jadi selama kita bekerja untuk klien dengan itikad baik dan sesuai kode etik, negara wajib melindungi,” ungkap Robby.
Imunitas Advokat: Dasar Hukum yang Kuat
Pasal 16 UU Advokat: Advokat tidak dapat dituntut pidana/perdata dalam menjalankan tugas secara itikad baik.
Putusan MK 26/PUU-XI/2013: Imunitas tidak mutlak. Jika disalahgunakan, proses hukum tetap bisa dilakukan.
Pasal 5 ayat (1) dan Kode Etik Pasal 19: Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Menuju Munas Bali 2025
Munas PERADI SAI 2025 tinggal menghitung hari. DPC Jakarta Utara memastikan akan berpartisipasi aktif — tidak hanya hadir, tapi juga membawa suara advokat yang ingin profesinya dihargai dan dilindungi secara nyata.
Rapat ditutup dengan semangat kolektif untuk memperkuat solidaritas sesama advokat dan memperjuangkan kepastian hukum demi profesi yang lebih bermartabat.
Sekretariat DPC PERADI SAI Jakarta Utara
Jl. Raya Kelapa Nias Blok QB5 No.1, Kelapa Gading Info lebih lanjut & peliputan media: 081977968008
Report, Jp