
Lebak, perisaihukum.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan Daerah di Kabupaten Lebak. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2022,2023 dan terbaru 2024, ditemukan sejumlah permasalahan administrasi dan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana , mengatakan akan berkirim surat kepada OPD di Lebak pada Minggu ini dalam keterangan. persnya, Minggu (13/7), ia menyatakan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran Daerah.
“Kami menilai masih ada temuan signifikan yang belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh Pemkab. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan Daerah,” tegas Dede
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun KPKB dari laporan BPK, beberapa temuan terkait kelebihan bayar proyek fisik, pengelolaan aset Daerah yang belum tertib, serta penggunaan anggaran belanja yang tidak sesuai peruntukan masih belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
KPKB juga meminta agar inspektorat Daerah lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan yang konkrit. Selain itu, mereka mendorong agar aparat penegak hukum turut mengawasi proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ada indikasi penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” tambah Dede
Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait sikap mereka atas sorotan dari LSM KPKB. Namun, sejumlah pejabat internal menyatakan bahwa proses tindak lanjut atas temuan BPK masih berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
LSM KPKB berjanji akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran Negara di Daerah.
Red