
Bogor, perisaihukum.com
12 Juli 2025 — Aktivis lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang berdiri di kawasan strategis Puncak, Kabupaten Bogor. LSM Matahari menilai keberadaan restoran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Aktivis Matahari, Zefferi, menyebut bahwa meskipun restoran tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, fungsi kawasan tempat bangunan berdiri tetap tunduk pada peruntukan dalam RTRW Kabupaten Bogor dan RDTR Puncak.
“Ini bukan soal siapa pemilik tanahnya, tapi soal fungsi ruangnya. Jika zona tersebut ditetapkan sebagai zona hijau strategis atau kawasan lindung, maka aktivitas komersial seperti restoran adalah pelanggaran,” tegas Zefferi.
⚠️ Dugaan Pelanggaran Regulasi.
Berdasarkan kajian LSM Matahari, bangunan restoran tersebut diduga melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1) menyebut bahwa setiap orang dilarang mengalihfungsikan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Perda RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2011–2031
Kawasan Puncak dikategorikan sebagai zona lindung, resapan air, dan kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan untuk fungsi komersial intensif.
- Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Menyatakan bahwa zona hijau permanen hanya boleh dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, bukan bangunan komersial seperti restoran.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pembangunan di kawasan strategis tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL yang sah berpotensi dikenakan sanksi pidana lingkungan.
- PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
Jika lokasi masuk dalam kawasan konservasi atau penyangga, maka fungsi restoran tidak diperbolehkan tanpa izin Kementerian LHK.
*LSM Matahari Desak Evaluasi Total.*
LSM Matahari menilai bahwa keberadaan restoran Asep Stroberi bisa menjadi preseden buruk terhadap upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum tata ruang. Dalam konteks darurat ekologi dan krisis air di wilayah Puncak, keberadaan bangunan besar di zona resapan seperti ini mengancam fungsi kawasan lindung dan memperparah risiko banjir serta longsor.
“Kita tidak anti investasi, tapi bukan berarti melanggar aturan tata ruang. Jika warga kecil digusur dari kios-kios liar, mengapa bangunan besar seperti ini dibiarkan bahkan dikawal legalisasinya?” tambah Zefferi.
Tuntutan LSM Matahari
- KLHK dan Kementerian ATR/BPN turun tangan mengevaluasi status kawasan tempat bangunan Astro berdiri.
- Satpol PP dan Pemkab Bogor diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
- Transparansi dokumen izin PBG, UKL-UPL, dan perjanjian sewa-menyewa dengan Pemprov Jabar harus dibuka ke publik.
Aktivis Matahari mengingatkan bahwa penyelamatan kawasan Puncak bukan hanya soal keindahan alam, tetapi menyangkut keberlanjutan sumber air bagi jutaan warga
( Redaksi )