
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pembangunan proyek pagar kuburan di Dusun Sumur, RT 03 RW 03, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang dibiayai melalui Dana Bantuan Keuangan (BK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp100.000.000 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan pagar terkesan asal jadi. Beberapa titik kolom cor pagar terlihat berlubang, dan pengecoran pada kolom sloof pondasi tampak dikerjakan secara asal, tanpa pengawasan ketat dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, keberadaan TPK di lokasi tidak terlihat sama sekali.
Menanggapi hal ini, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Klaseman melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diterima justru terkesan melempar tanggung jawab.
“Sampean tanyak aja ke pekerjanya saja,” tulis Kepala Desa saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang tergabung dalam tim TPK, kepala desa kembali memberikan jawaban serupa: “Tanyak saja ke pekerja.”
Situasi ini memicu reaksi keras dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua DPC LSM LIAR Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri.
“Kami akan bersurat ke Kejaksaan agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti, termasuk menelusuri penggunaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena kami menilai, inspektorat seolah membiarkan temuan seperti ini berlarut-larut,” tegas Ketua LSM LIAR pada Jumat (11/7/2025).
Polemik ini menambah panjang daftar persoalan dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Probolinggo yang membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
pewarta : HS
Editor : Rul