
Minut (SULUT), PERISAIHUKUM.COM – Pertemuan Bipartit ke 2 antara DPW FSPMI SULUT dan PDAM Minut yang seharusnya menjadi momentum penyelesaian masalah ketenagakerjaan, justru berakhir dengan penundaan berkali-kali. Setelah awalnya dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, pertemuan tersebut kemudian dijadwal ulang sebanyak dua kali, menimbulkan kesan bahwa Direksi PDAM Minut tidak serius dalam menangani permasalahan ini. Jumat (11/7/2025).
Padahal, permasalahan yang dihadapi pekerja PDAM Minut sangatlah serius. Seorang pekerja Atas nama Eleazer Boyke telah menerima surat skorsing tanpa batas waktu, ini bentuk PHK terselubung dan pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan . Selain itu, pekerja juga menerima upah di bawah UMP selama bekerja di PDAM minut dan memiliki masalah dengan BPJS Ketenagakerjaan dimana sudah ada pemotongan Iuran kepada pekerja tapi nyatanya Status pekerja di BPJS ketenagakerjaan tidak aktif.
“Kami dari FSPMI tidak akan diam saja. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan oleh PDAM Minut,” tegas Sanni sekretaris DPW FSPMI SULUT.
DPW FSPMI Sulawesi Utara juga menuntut Bupati Minahasa Utara untuk memeriksa PDAM Minahasa Utara dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku jangan menjadi contoh yang tidak baik kepada perusahaan lainnya.
“Dirut PDAM Minut harus bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. Kami tidak akan ragu untuk melanjutkan perjuangan ini sampai hak-hak pekerja dipenuhi,” tambah pengurus FSPMI.
Dengan situasi yang sekarang ini, PDAM Minut kini menjadi sorotan publik. Akankah PDAM Minut memenuhi janji Sebagai yang di beritakan bahwa PDAM Minut Baik-baik saja dan memenuhi hak-hak pekerja, ataukah perjuangan ini akan terus berlanjut denga retorika?
Satu hal yang pasti, FSPMI tidak akan menyerah dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja.
(LP)