
Bogor, perisaihukum.com
11 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan nomor: 017/KPKB/VII/2025. Dalam surat tersebut, KPKB menyerukan penyelamatan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang dinilai tengah mengalami krisis tata ruang, kerusakan lingkungan, serta ancaman kepunahan terhadap kearifan lokal masyarakat setempat.
Ketua DPD KPKB, Zefferi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang semakin memprihatinkan di kawasan Puncak. Ia menilai lemahnya pengawasan dan maraknya pembangunan yang tidak sesuai aturan menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan tersebut, yang selama ini dikenal sebagai paru-paru Jabodetabek dan ekosistem pegunungan penting.
“Kami menemukan banyak bangunan dan izin usaha berdiri di atas kawasan lindung dan konservasi. Ironisnya, beberapa di antaranya bahkan telah mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), padahal secara hukum tidak seharusnya ada pembangunan di lahan tersebut,” ujar Zefferi dalam keterangan tertulisnya.
KPKB menilai pembangunan yang tak terkendali tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menggerus budaya lokal masyarakat adat dan petani tradisional yang selama ini menjaga keseimbangan alam. Pola hidup harmonis, sistem irigasi warisan leluhur, serta kearifan lokal disebut semakin terpinggirkan oleh ekspansi bisnis yang masif.
Dalam surat yang dikirimkan ke Presiden, KPKB mengajukan lima poin seruan penting:
- Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha dan bangunan di kawasan Puncak, khususnya yang berada di lahan konservasi dan kawasan lindung.
- Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses perizinan, termasuk potensi praktik suap dan gratifikasi.
- Restorasi ekosistem kawasan Puncak secara partisipatif bersama masyarakat lokal.
- Pemberdayaan masyarakat adat dan petani tradisional sebagai penjaga utama kelestarian lingkungan.
- Instruksi moratorium sementara untuk pembangunan komersial di zona rawan ekologis.
Humas KPKB, M. Rojai, menekankan bahwa penyelamatan kawasan Puncak tidak hanya menyangkut isu lingkungan, tetapi juga pelestarian budaya bangsa.
“Jika tidak ditangani dengan serius, kita bukan hanya kehilangan hutan dan sumber air, tetapi juga jati diri dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun,” kata Rojai.
KPKB berharap Presiden Joko Widodo segera merespons seruan ini dengan langkah nyata, demi menyelamatkan kawasan Puncak secara adil, lestari, dan berkelanjutan.
Report, Zeffry