
Probolinggo – Perisaihukum.com
Proyek pembangunan jalan cor di Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satunya datang dari Ketua DPW LSM Tamperak yang secara langsung meninjau lokasi proyek.
Proyek yang tengah berlangsung tersebut dipertanyakan legalitas dan transparansinya karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak terbuka kepada publik, bahkan dicurigai sebagai proyek “siluman”.
“Kami tidak tahu proyek ini menggunakan dana dari mana, karena tidak ada papan informasi di lokasi. Seharusnya itu wajib dipasang agar publik tahu sumber dana dan pelaksananya,” ujar Ketua LSM Tamperak kepada awak media.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dianggap jauh dari standar teknis. Di lapangan, ditemukan penggunaan papan bekisting dari bahan bekas serta penggunaan besi ukuran 10 Banci mm dengan jarak antar begel sekitar 30 cm. Menurutnya, hal itu jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
“Parahnya lagi, pekerjaan pengecoran jalan ini tidak menggunakan molen (mesin pengaduk beton), yang jelas akan berdampak buruk terhadap kualitas jalan. Kami pastikan jalan ini tidak akan bertahan lama,” tambahnya.
Merespons temuan tersebut, pihaknya mencoba menghubungi Kepala Desa Kedung Caluk, Sulaiman Fauzen, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 Juli 2025, guna meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidaktransparanan oknum kepala desa dalam penggunaan dana desa (DD) maupun bantuan keuangan (BK) dari pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengkritik sikap Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang dinilai kurang responsif terhadap laporan dari masyarakat maupun LSM. Menurutnya, sering kali laporan yang telah disampaikan secara tertulis justru tidak ditindaklanjuti, bahkan terkesan diabaikan.
“Temuan ini akan segera kami laporkan ke pihak kejaksaan sebagai langkah tegas agar ada penindakan terhadap dugaan penyimpangan ini,” pungkas pria berusia 47 tahun tersebut.
pewarta : HS
Editor : Rul