
Bekasi, perisaihukum.com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran terjadi terhadap simbol negara: bendera Merah Putih terlihat tidak dikibarkan di halaman, justru tampak terbengkalai di bagian belakang rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan langsung tim Perisaihukum.com pada Selasa (1/7/2025) sekitar jam kerja, tidak tampak satu pun bendera Merah Putih berkibar di area depan RSUD Cabangbungin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di lingkungan instansi pemerintah, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih :
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Wardi, seorang warga sekaligus saksi mata, mengecam kelalaian pihak RSUD tersebut. Ia menilai tindakan itu mencederai nilai-nilai nasionalisme dan tidak sepatutnya terjadi di lembaga pemerintah.
”Ini sangat memalukan. Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati. Kalau rumah sakit milik pemerintah saja tidak mengibarkan bendera sesuai aturan, itu jelas pelanggaran dan harus diberi sanksi tegas,” tegas Wardi saat diwawancarai di lokasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RSUD Cabangbungin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dikibarkannya bendera Merah Putih pada hari kerja tersebut.
Reporter, saimbar