
Jakarta, perisaihukum.com
Bersarang di sebuah toko Para Mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko counter pulsa untuk mengelabuhi masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Jalan Inspeksi kalimalang Cipinang Melayu Jakarta Timur.
Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang ini diduga dilakukan oleh seorang yang bernama Muji dengan mempekerjakan Ardi sebagai penjaga toko counter pulsa yang memasang Baner bertuliskan “Counter Si Bro” di Jalan Inspeksi kalimalang Cipinang Melayu Jakarta Timur.
Saat awak media melakukan investigasi dan mendatangi lokasi pada Sabtu (28/6/2025), Penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa toko ini hanya menjual obat jenis “Pil Kuning” (Eximer) dan Tramadol. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti, penjaga toko counter tersebut menolak dengan alasan mengikuti instruksi dari pemilik toko, ujarnya.
“Barangnya ada, tapi saya tidak bisa keluarkan sebab Bos melarang menunjukkan ke siapa pun,” ujar Ardi sebagai penjaga toko.
Penjaga toko juga menyebut beberapa nama, yang diduga turut terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut,” ungkapnya.
Pantauan media ini di lokasi mendapati fakta, bahwa mereka menjajakan pulsa dan casing hand phone hanya sebagai pajangan saja. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum terlihat melakukan penindakan. Terlebih toko ini jaraknya hanya ±500 meter dari kawasan Lanut Halim Perdana Kusuma.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok counter pulsa tersebut
Red