
Bogor, perisaihukum.com
Proyek strategis Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang) di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp5 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.
Hingga pertengahan tahun 2024, dari total temuan BPK sebesar Rp5.076.655.460, baru sekitar Rp2 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp3 miliar, belum juga direalisasikan oleh pihak terkait, meski telah melewati tenggat waktu 60 hari yang direkomendasikan BPK.
Menanggapi hal ini, aktivis antikorupsi dari Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, angkat bicara. Ia mendesak Pemkab Bogor untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan temuan tersebut.
“Uang rakyat itu harus kembali sepenuhnya ke kas negara. Ini bukan jumlah kecil. Kita minta agar Pemkab Bogor serius menindaklanjuti temuan BPK ini dan mengejar pihak rekanan yang bertanggung jawab,” ujar Zefferi kepada media, Kamis (27/6/2025).
Menurut Zefferi, lambannya pengembalian sisa kerugian negara mencederai semangat reformasi birokrasi dan transparansi anggaran yang selama ini digaungkan oleh Pemkab Bogor. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum turut mengawal kasus ini apabila tidak ada progres penyelesaian dalam waktu dekat.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, maka KPKB akan melaporkan ini ke Kejaksaan dan KPK sebagai bentuk pengawasan publik,” tegasnya.
Zefferi juga menyayangkan tidak adanya laporan berkala atau update resmi dari dinas teknis, termasuk Dinas PUPR dan BPKAD Kabupaten Bogor, terkait progres pengembalian dana kelebihan bayar tersebut.
“Transparansi informasi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu uangnya dikemanakan, sudah berapa yang kembali, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Diketahui, proyek Jalan Bomang merupakan salah satu program prioritas yang diharapkan menjadi solusi kemacetan dan konektivitas wilayah selatan Kabupaten Bogor. Namun, dugaan korupsi dan kelebihan bayar justru menodai proyek ini dan menimbulkan pertanyaan publik terhadap pengawasan proyek infrastruktur daerah.
Report, Zeffri