
Probolinggo : Perisaihukum.com
Permasalahan dugaan pengerusakan lahan pekarangan yang sudah dilaporkan oleh Supiah warga Dusun Komalang Rt 006 Rw 002 Desa Ranuagung Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo jawa Timur sudah berjalan 6 bulan penanganannya sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Dibeberkan Supiah bahwa awalnya kasus ini Atas ke tidak puasan Laporan dugaan tindak pidana perusakan tanaman Produktif milik Marzuki persil nomor 559 – 64a Blok d 1 dengan luas 779 meter. 24/05/2025.
Dengan laporan informasi nomor : LI/16/1/2025/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2025. dengan surat perintah tugas nomor : Sp Gas/270/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim. tanggal 10 April 2025. dan surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik/236/IV/Res 1. 10/2025/Satreskrim tanggal 10 April 2025.
Perkara dugaan Tindak pidana Barang siapa yang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP.

Mediasi yang dilaksanakan di desa tersebut tidak membuahkan hasil, maka dengan rasa kecewa dan merasa ke tidak adilan sebut Supiah saya melaporkannya ke Polres Probolinggo. Sedihnya lagi, saya sudah di rugikan malah laporan saya penanganan kasus tersebut setelah berjalan jika tidak salah saya enam bulan ditangani oleh polres Probolinggo
membuat laporan kepada Polres Probolinggo dengan harapan masalah ini untuk diproses hukum. Setelah dilaporkan kata Supiah, memang masalah ini ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim.
Sementara “Budi Harianto Ketua DPC Kabupaten Probolinggo Pro jamin Yang tergabung Tim Aliansi Pakkopak” mengatakan bahwa dirinya terus mengawal kasus ini sampai tuntas akan terus mengawal dan mengawal kasusnya hingga selesai. “Kami akan terus memantau perkembangan pelaporan ibu supia, dan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. jadi kami berharap kepada aparat penegak hukum secepatnya menetapkan dan menahan tersangka di duga pelaku. mengingat pasal yang di gunakan pasal 170 KUHP. “kata Budi.
selanjutnya awak media mengkonfirmasi Kanit Pidum Polres Probolinggo “Ipda Pendik” pada tanggal 23 Juni 2025
melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelapor “Supia” wadul ke Kapolres terkait dugaan perbuatan melawan hukum perusakan tanaman produktif. ia meminta waktu untuk mengkroscek nya. “waalaikumsalam wr wb. Saya hubungi yang nangani mas… Habis ini perkembangan saya kabari. Setelah terpenuhi Pemeriksaan yang tekait baru kita gelarkan. Perkara supiah rtl :
- Tinggal meriksa perangkat desa dan kepala desa
- gelar perkara untuk kepastian hukum” Tuturnya dalam pesan singkat (Rul)