
Probolinggo : Perisaihukum.com
Satu orang pria oknum polisi Polres Probolinggo berbuat ulah dan mengamuk di Karaoke New Marisa Banyuglugur kabupaten Situbondo. kejadian berawal dari tagihan bill , antara empat orang dengan penjaga kasir New Marisa saat memberikan bill (tagihan), dan ditengarai akibat pengaruh minuman alkohol sehingga terjadi kericuhan di Jalan Pantura situbondo Banyuwangi, Sabtu (29/06/2025) malam.
Berdasarkan informasi, Karyawan New Marisa menuturkan, seorang oknum anggota kepolisian mapolres kabupaten Probolinggo inisial Aipda RS tingkah lakunya sangat mencoreng Insitusi Kepolisian yang sangat arogan di salah satu hiburan klub malam yang mengintervensi semua karyawan mulai dari wetes sampai manajer klub malam, yang penyebabnya oknum anggota kepolisian tersebut di duga akan melarikan diri dari kewajiban membayar biaya minuman dan yang lain-lain, sehingga karyawan dari klab malam tersebut menutup gerbang masuk biar oknum tersebut membayar kewajibannya dan tidak bisa melarikan diri dari tanggungannya
tamu-tamu tersebut sudah memasuki New Marisa sejak sore hari dan mendapatkan bill total mencapai jutaan “Ya. Infonya sih gak mau bayar.
Oknum polisi tersebut sambil berteriak dan sempat mengacam bakal menutup tempat hiburan Karaoke New Marisa. Mereka mengaku anggota polisi. Dinas di Polsek Kraksaan,
“Setelah awak media menelusuri oknum polisi Aipda RS ternyata dinas di Polsek kotaanyar kabupaten Probolinggo, Dan Aipda RS pernah di sel di karenakan melanggar kode etik kepolisian.
Pada kejadian tersebut, saat itu anggota polsek Banyuglugur bersama anggota Koramil Banyuglugur langsung turun ke lokasi karaoke, seusai menerima informasi tersebut. “Ya, saya langsung ke lokasi. Kami langsung interogasi karyawan-karyawan di New Marisa. belum bisa memastikan, apakah benar pengunjung yang mengaku anggota polisi tersebut benar oknum atau bukan. “

Dm seorang pengunjung tempat hiburan malam tersebut juga mengaku terusik dengan kelakuan oknum polisi inisial Aipda RS.
Pasalnya, RS terkesan arogan dan memprovokasi para pengunjung lain.
“Saya minta pihak Polres Probolinggo untuk melakukan tes urine terhadap Aipda RS karena perilakunya seperti mabuk narkoba. Kelakuan dia ini bisa mencoreng institusi Polri,” ujar DM.
Menurut YK Ketua LSM KPK NUSANTARA meminta masyarakat melapor jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.
YK mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Kepolisian membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.” Ujarnya YK
(Rl)