
Bekasi, perisaihukum.com
Aksi pembongkaran sejumlah bangunan liar (bangli) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di sepanjang kali pamahan, pinggir Jalan Raya Karanggetak, Kecamatan Tambelang, pada Selasa (17/6/2025).
Hal tersebut hingga menuai protes keras dari warga. Penertiban yang dilakukan dengan menggunakan alat berat ini dinilai tidak merata dan menimbulkan dugaan perlakuan diskriminatif.
Anggi, salah satu warga yang bangunannya turut dibongkar, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang dinilainya tidak adil dan cenderung tebang pilih.
“Kalau bicara SOP, seharusnya semuanya dibongkar! Mengapa hanya segelintir yang dibongkar, sementara masih banyak bangunan serupa yang tidak disentuh”? ujar Anggi dengan nada kesal.
Ia juga menyampaikan kecurigaannya terhadap adanya perlindungan terhadap sejumlah bangunan yang masih berdiri. “Ada apa dengan bangunan itu? Apakah karena saudaranya pejabat?” tambahnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bekasi, H. Ganda, menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
“Kami sudah sesuai SOP berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Jika ada warga yang merasa keberatan, silakan komunikasi dengan Pak Camat atau datang langsung bertemu saya,” tegas H. Ganda.
Meski demikian, sejumlah warga berharap penegakan aturan dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan konsisten, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaan pembongkaran.
reporter, saimbar