
Tangerang kota, PERISAI HUKUM.COM Pemerintah Kelurahan Poris Jaya menggelar acara pengukuhan dan pelantikan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) masa bakti 2025–2028, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Poris Jaya. (5/5/2025)
Acara ini dihadiri oleh Lurah Poris Jaya, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari warga setempat. Ketua RT resmi dikukuhkan dan dilantik berdasarkan hasil pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis pada awal tahun 2025.

Dalam sambutannya, Lurah Poris Jaya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para Ketua RW dan RT terpilih. “Pengukuhan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga penguatan komitmen kita bersama untuk membangun lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera. RW dan RT adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, dan kami berharap dapat bersinergi secara aktif demi kemajuan Poris Jaya,” ujar beliau.
Setelah prosesi pengukuhan dan pembacaan sumpah jabatan, para Ketua RW dan RT menandatangani berita acara pelantikan sebagai simbol tanggung jawab yang diemban. Suasana acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Pelantikan ini menandai awal dari masa bakti baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola lingkungan, peningkatan partisipasi warga, dan terciptanya harmonisasi sosial yang lebih baik di Kelurahan Poris Jaya.
Dokumentasi acara dan daftar lengkap nama Ketua RW dan RT yang dilantik dapat diakses melalui website resmi Kelurahan Poris Jaya atau langsung ke kantor kelurahan.
Report : Lukmanul hakim