
Jakarta, perisaihukum.com- Unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) mendesak penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Danau Cincin. Mereka berpendapat bahwa keberadaan TPS tersebut mengganggu keindahan kawasan dan menghambat pembangunan destinasi wisata di sekitar Jakarta International Stadium (JIS).(20/5/2025)
Namun, warga sekitar yang bekerja di TPS memiliki pandangan berbeda. “Kami khawatir kemana kami akan mencari nafkah jika TPS ditutup,” ujar Edo, warga sekitar RW 06 Papanggo. Menurutnya, keberadaan TPS telah memberikan penghasilan bagi warga sekitar dan mengurangi tingkat kriminalitas di daerah tersebut.
Praktisi hukum dan aktivis Jakarta Utara Peduli, Juharto Harianja, juga berbeda pandangan dengan GIAS. “Jangan kita melihat dari satu sisi terkait TPS Danau Cincin. Banyak warga sekitar yang menggantungkan hidup dengan keberadaan TPS,” ujarnya. Juharto menghimbau kepada instansi terkait untuk selalu bersinergi dengan warga sekitar dalam menanggulangi masalah sampah di TPS Danau Cincin.
Dengan demikian, perdebatan tentang penutupan TPS Danau Cincin masih terus berlanjut, dengan berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang masalah ini.
Report, Arie