
Jakarta, perisaihukum.com
Diduga kontraktor pelaksana PT.Dewimas Bahtera tidak melakukan pemeliharaan Kegiatan Pekerjan Beton Rapid Detting Paket 5 Tahun Anggaran 2024.
Sejumlah pihak mempertanyaan kemanakah jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dan bagaimana dengan tanggung jawab PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Pakta Integritas yang ditandatangani dengan Direktur PT.Dewimas Bahtera ?
Berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021.
Jaminan konstruksi berlaku selama masa pemeliharaan. Untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh kontraktor terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai penyerahan akhir pekerjaan.
Pasalnya, semenjak Pekerjan Beton Rapid Detting Paket 5 Tahun Anggaran 2024 hingga sekarang, “ tidak pernah dilakukan pemeliharan.
Padhal masa pemeliharaan 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST (Berita Acara Serah Terima).
Pantauan dilapangan, Kegiatan Pekerjan Beton Rapid Detting Paket 5 Tahun Anggaran 2024 hingga saat ini sudah retak hingga berlubang.
Pekerjaan tersebut dimulai dari simpang STIP hingga lewat SPBU/Pom Bensi Bidara Rw 01 Kelurahan Marunda”.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Jakarta Utara mengatakan, “Saya akan tegur dan laporkan ke stakeholder terkait supaya di tindak lanjuti, Saya mengucapkan terimakasih karena saya tidak mungkin ada dijalan tiap harinya,” jelasnya.
“Untuk selanjutnya, langsung informasi kepada saya, karena saya lewat jalan Pegangsaan atau Cilincing dan tidak mungkin lewat Jalan Arteri Marunda,” Jelas Hendra Hidayat dikantornya. Jumat, (23/5/2025) tepat pukul 17.00 wib.
“Terus terang, saya ini baru bertugas di Jakarta Utara. Mulai dari Staf, Pamong, Lurah, Wakil Camat , Camat semua bertugas di Jakarta Barat,”ujar Hendra Hidayat kelahiran 19 Nov 1972 diruangannya.
“Saat pertemuan dengan Walikota Jakarta Utara, juga didampingi Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Andri,AP,M.Si dan juga Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik (KIP), Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara, Ruki Cita Munggaran, S.Sip.
Diwaktu yang berbeda, Plt Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Siti Dinarwenny mengatakan, “ terimakasih atas perhatian dan informasinya,” jelasnya lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.
Dikatakan, terkait dengan informasi Jalan Akses Marunda, sebelumnya adalah jalan Nasional yang dibangun oleh Kementerian PU dan belum lama diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kondisi apa adanya.
Banyak kerusakan dan jalan nasional tersebut kemudian menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga telah melakukan perbaikan secara bertahap, karena memerlukan biaya yang sangat besar.
Perbaikan tersebut akan terus dilaksanakan menyesuaikan anggaran yang tersedia.
Usulan perbaikan Jalan Akses Marunda, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara akan menyampaikan ke Dinas Bina Marga.
“Untuk kegiatan Pekerjan Beton Rapid Setting Paket 5 Tahun Anggaran 2024, masih masa pemeliharaan dan akan diperbaiki kontraktor PT.Dewimas Bahtera,” tulis Siti Dinarwenny lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Jumat,(23/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM-Antara dengan tegas mengatakan,“ kalau tidak diinformasikan Pekerjaan Beton Rapid Setting Paket 5 Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan PT.Dewimas Bahtera tidak akan dilakukan pemeliharaan,” tegasnya heran.
Anton akan mendesak Inspektorat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kegiatan yang menggunakan keringat masyarakat yang dibayar lewat Pajak,” tegas Anton dan akan menyurati Instansi yang berkompeten.
Report, Arist