
MINUT, PERISAIHUKUM.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan bahwa kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara telah diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua FSPMI Sulut, Ferdinand Lumneta, menyatakan bahwa setelah proses mediasi yang panjang, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perjanjian bersama. Kesepakatan ini mencakup pemberian hak-hak pekerja, termasuk pesangon, kerugian akibat tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan selisih upah yang tidak sesuai dengan UMP selama bekerja.

Sekertaris FSPMI Sulut, Sanni Lungan juga menambah, Apresiasi Sebesar-besarnya kepada DESK Ketenagakerjaan Polda Sulut Karna selain FSPMI Sulut dan Disnakertrans Sulut , DEKS ketenagakerjaan Polda Sulut juga berperan penting dalam memfasilitasi mediasi antara pekerja dan PUD Klabat. Kasus ini juga telah di tangani secara khusus oleh DEKS Ketenagakerjaan Polda Sulut karena adanya dugaan pelanggaran pidana terkait BPJS Ketenagakerjaan dan upah di bawah UMP,” Ucapnya.


Dengan penandatanganan dokumen perjanjian bersama pada Jumat (16/05), perselisihan yang berlangsung selama 7 bulan terakhir dianggap selesai. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan itikad baik dan berkomitmen untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
(Luly.P)