
Bogor, perisaihukum.com
16 Mei 2025 — Sorotan tajam datang dari kalangan aktivis lingkungan terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi yang berdiri megah di kawasan Kabupaten Bogor. Aktivis dari Lingkungan Matahari, Zefferi, secara resmi melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (16/5), mempertanyakan legalitas pembangunan restoran tersebut yang diduga berada di zona konservasi.
Zefferi menyebut, keberadaan bangunan komersial di wilayah yang masuk kawasan lindung bukan hanya bermasalah, tapi juga berpotensi mencoreng komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan hidup.

“Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, semua yang dibangun di atasnya juga cacat hukum. Renovasi jadi dua lantai justru memperparah pelanggaran yang ada,” kata Zefferi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, yang melarang pembangunan komersial tanpa izin resmi di zona konservasi atau kawasan lindung.
Lebih jauh, Zefferi menduga adanya pembiaran dari pihak pemerintah daerah. “Kita harus bertanya, siapa yang membiarkan ini berdiri? Apakah ada kompromi? Jangan-jangan ada praktik pembiaran sistematis,” kritiknya.
Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Dede Mulyana, juga menyuarakan kekecewaan. Menurutnya, dari sisi tata kelola administrasi, pendirian restoran tersebut sudah menyimpang sejak awal.
“Kami menduga ada kelalaian atau bahkan potensi penyimpangan administrasi yang serius. Ini tidak bisa didiamkan. Kami akan melaporkan ke Ombudsman dan meminta investigasi menyeluruh,” ujar Dede. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewajiban Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha di kawasan strategis.
Sayangnya, hingga laporan ini diterbitkan, pihak restoran dan instansi terkait memilih bungkam. Tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.
Para aktivis menuntut agar bangunan tersebut dihentikan operasinya sementara dan dilakukan audit hukum dan lingkungan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen.
“Ini bukan semata restoran, ini soal hukum dan masa depan tata ruang Bogor,” tutup Zefferi dengan nada keras.
(HR)