
Bekasi, perisaihukum.com
Program Dana Desa (DD) menjadi salah satu andalan pemerintah untuk mendukung pembangunan di tingkat desa, terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Namun, pelaksanaan program ketahan pangan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk dugaan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini mencuat di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis, (17/04/25).
Dugaan tersebut sebagian anggaran dana desa terutama terkait dengan alokasi dana untuk program peternakan bebek.

Pasalnya, dalam pengelolaannya Dana Desa ini sangat rentan sekali. Diduga berbagai modus dilakukan oleh kepala desa (Kades).
“Kalau bebek mah 1000 ekor mati semua, tinggal 70 ekor yang ngurusnya gak bisa,”kata inisial (HM)
Dia mengatakan, bahwa program ketahan pangan untuk ternak bebek berjumlah 1000 ekor cuma mati semua sekarang sisa 70 ekor.
Sementara itu, salah satu warga menjelaskan, bahwa program dana ketahan pangan oleh pemerintah desa Sukaringin dibelikan ternak berupa kambing dengan jumlah 20 ekor dan satu ekor kambing seharga Rp 1.300.000.
“Cuman 20 ekor dan harga per, ekornya hanya Rp sejuta tiga ratus, saya sebagai ngurusinya aja saya mah awalnya dana nya dari anak lurah,”ungkap salah satu warga.
Modus pengelolaan dana desa umumnya sangat sederhana seraya mengungkap pola oknum diduga menyelewengkan anggaran desa dengan menggunakan cara-cara lama, seperti diduga markup anggaran dan penggelapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah desa belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
reporter, saimbar