
Jakarta, perisaihukum.com
Seorang nasabah bernama Jansen warga Medan mengalami kerugian Milyaran rupiah,pasalnya Jansen pada Tahun 2015 berinvestasi kepada PT Anugerah Kharisma Gemilang yang beralamat di Gedung graha Selaras Jalan KH Mas Mansyur NO 59Jakarta pusat. Informasi yang di himpun menyebutkan, bahwa Gedung Graha Laras adalah perusahaan keluarga hal tersebut pernah di sampaikan Yono karyawan di gedung tersebut beberapa bulan lalu . ” Kalau pak Alex lantai di gedung lantai 3, yang di bawah lantai 1 dan lantai 2 punya adik dan kakaknya , “ujar Yono pada bulan Pebruari .investasi tersebut berjumlah 4,1 Milyar dengan cara Tiga tahap.antara lain tahap pertama 1,5 juta ,tahap ke Dua ,2 Juta dan tahap ke Tiga 600 Ribu.
Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang Alexander belum dapat memberikan tanggapan kepada Wartawan saat di konfirmasi melalui Chat washtap pada Seni 24/3. Sementara itu Sekretaris PT Anugerah Kharisma Gemilang Fortina memebenarkan persoalan antara pihak PT Anugerah Kharisma Gemilang selaku debitur dengan Jansen selaku kreditur. Fortina menyampaikan kepada wartawan melalui pesan washtap 25/3/2025, bahwa Jansen setor uang 4,1 milyar,dan sudah 2,6 milyar hingga sisa 1,4 milyar. Menurut Fortina ada bukti transfer yang sudah di bayar . Melaui pesan washtap Rabu 26/3, apakah masih ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya pembayaran terhadap Jansen sisa uang 1,4 milyar, Fortina menjawab pesan washtap ,akan membayar sesuai perjanjian pernyataan Direktur yang tersisa 1,4 Milyar dengan tempo waktu hingga 2025 dengan cara cicil , anehnya persoalan yang terjadi pada PT Anugerah Kharisma Gemilang menurut Fortina adalah biasa hutang piutang yang tidak ada kaitannya dengan hukum pidana,jadi bukan tipu tipu. ” Ini bukan tipu tipu tapi udah biasa kalau hutang piutang juga juga sudah di kembalikan 70% , ” ungkap Fortuna pada pesan washtap.
Di sisi lain Jansen selaku kreditur masih menunggu itikad baik dari PT Anugerah Kharisma Gemilang, menurutnya uang 1,4 milyar baginya sangat berharga sekali. ” Saya masih sangat berharap dari pihak PT Anugerah Kharisma Gemilang untuk itikad baiknya , buat saya uang 1, 4 milyar sangatlah berharga sekali , ” ujarnya Rabu (16/4)
Sementara itu kuasa hukum Jansen Bambang juliarto mengatakan berharap kepada PT Anugerah Kharisma Gemilang agar tetap konsisten dengan janjinya. ” Saya berharap pihak perusahaan bisa menepati janjinya yang sudah beliau tulis dan di tanda tangani dari pihak Direktur , ” terang Bambang Rabu (16/4) di kantornya . Bambang menambahkan jangan berdalih utang piutang atau masalah perdata atau pidana , perusahaan yang begitu besar harus mementingkan juga kemerdekaan kreditur . ” Ini perusahaan sepertinya menyepelekan hak orang lain, dengan berdalih ini adalah perdata bukan pidana , namun tidak beliau pikirkan hak dan kemerdekaan kreditur , ” tambah Bambang.
Sementara itu pada hari Selasa (15 /4 / 2025 ) para wartawan mendatangi gedung graha Selaras untuk bertemu pimpinan perusahaan untuk mendapatkan informasi yang akurat, namun lagi lagi pimpinan perusahaan tidak ada ada di kantornya . Orang kepercayaannya Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang Fortina ketika di telp tidak menjawab telp wartawan,bahkan melalui pesan washtappun tidak menjawab.
Hr