
BOGOR Iperisaihukum.com_ Dugaan pemalsuan kupon pengambilan air minum mencuat di wilayah Cibinong, tepatnya di Jalan Raya Jakarta-Bogor RT 02 RW 06, Kelurahan Pekansari, Kecamatan Cibinong. Lokasi tersebut diketahui sebagai titik distribusi air minum yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan kupon yang diduga tidak dikeluarkan secara resmi oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan salah satu pengurus manajemen PDAM Cabang 11, Gina yang menyatakan bahwa kupon tersebut bukan berasal dari PDAM.
“Kupon tersebut bukan berasal dari PDAM,” kata Gina kepada awak media pada Selasa, 15 April 2025.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Humas PDAM Kabupaten Bogor, Arfur. Ia mengaku belum bisa memastikan keaslian kupon tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Jika benar kupon itu bukan dari PDAM, maka kami akan ambil langkah tegas,” ujarnya.
Perbedaan pernyataan dari dua perwakilan PDAM ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan distribusi internal perusahaan daerah tersebut. Bagaimana mungkin kupon yang digunakan masyarakat tidak dapat dipastikan asal-usulnya oleh pihak PDAM sendiri?
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya celah besar dalam sistem pengelolaan distribusi air minum. Publik pun mempertanyakan: apakah ini indikasi kelalaian, atau ada permainan terselubung yang melibatkan oknum?
PDAM Kabupaten Bogor diharapkan segera bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pemalsuan ini. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dikelola PDAM bisa runtuh begitu saja.