
Jakarta_perisaihukum.com_ Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) melontarkan kritik keras ‘terhadap maraknya pembangunan tower telekomunikasi di atas lahan fasilitas umum (fasum) di wilayah DKI Jakarta. Sekretaris Jenderal KPKB, Zefferi, mempertanyakan transparansi perizinan serta mengungkap dugaan penyalahgunaan aset daerah untuk kepentingan komersial.
“Fasilitas umum adalah hak publik yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa proses hukum yang sah dan partisipasi masyarakat. Kami menemukan banyak tower berdiri di atas lahan fasum tanpa mekanisme yang semestinya. Ini adalah pelanggaran serius,” tegas Zefferi, Sabtu (12/4/2025).
KPKB juga menyoroti pelanggaran prinsip Good Governance, di mana pembangunan tower-tower tersebut dilakukan tanpa konsultasi publik dan minim keterbukaan informasi terkait izin maupun kompensasi penggunaan lahan.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pembangunan tower di atas lahan fasum. Bila ditemukan pelanggaran, KPKB akan menempuh jalur hukum sesuai mandat organisasi,” lanjut Zefferi.
Menurut regulasi internal KPKB, setiap dugaan penyimpangan aset publik wajib dilaporkan secara resmi ke instansi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Zefferi juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun data dan bukti tambahan guna memperkuat laporan resmi. “Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan fasum. KPKB berdiri membela hak publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan KPKB.
(Redaksi)