
PAKUNIRAN, Perisaihukum.com
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh jajaran satreskrim Polres Probolinggo pada dua oknum yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedok wartawan, Rabu (9/4).
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada korban lain dari aksi dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah S ,34 tahun dan Sw 40 tahun. Berdasar informasi S tercatat warga Desa Seboro Kecamatan Krejingan dan SW sebagai warga Desa Curahtemu Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya ditangkap setelah berupaya melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu sendiri terjadi di rumah korban yaitu Sirahum Kades Ranon
Dari informasi yang berhasil ditampung, dalam OTT itu, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan uang senilai Rp 3 juta rupiah.
Adapun modus pemerasannya adalah dengan menakut-nakuti korban akan dilaporkan pada pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan korupsi pengolahan keuangan desa jika tidak menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya OTT tersebut namun belum bisa memberikan keterangan secara rinci kronologis kejadiannya.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian Polres Kabupaten Probolinggo. (Sahrul)