
Pangandaran, perisaihukum.com
Terkait dengan potensi kebocoran Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Pangandaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sarlan, menanggapi isu terkait tidak berfungsinya alat perekam transaksi online (Tapping Box) yang dapat membuka peluang manipulasi pajak
Sarlan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) hotel dan restoran dengan memasang alat Tapping Box simhoreh dan simotah yang berfungsi untuk merekam data transaksi wajib pajak secara langsung. “Kami telah memasang alat-alat ini untuk memastikan pajak yang diterima oleh Bapenda sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh WP,” ujar Sarlan kepada awak media, melalui pesan suara WhatsApp.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pajak bagi pengusaha hotel dan restoran, yang menurutnya memiliki peran penting dalam pembangunan Kabupaten Pangandaran. “Kami ingin semua pihak sadar bahwa pajak yang diterima Bapenda adalah untuk kemajuan daerah,” tambahnya.
Tegaskan Tindakan Terhadap Oknum Tidak Profesional
Menanggapi kekhawatiran adanya potensi kongkalikong atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pajak, Sarlan menegaskan bahwa Bapenda tidak akan mentolerir praktik tersebut. “Apabila ada oknum Bapenda yang terlibat dalam hal-hal tidak diinginkan, kami akan bertindak tegas. Laporkan kepada kami, dan siapapun yang terbukti terlibat, akan saya pecat,” tegasnya.
Sarlan juga mengajak masyarakat dan media untuk turut berperan aktif dalam mengawasi transaksi pajak yang dilakukan oleh hotel dan restoran, untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan transaksi yang terjadi. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mendorong wajib pajak untuk membayar pajak dengan jujur,” imbuhnya.
Kendala Tapping Box Tidak Berfungsi
Terkait kendala teknis pada alat perekam transaksi, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan Tapping Box tidak berfungsi secara optimal. Di antaranya adalah jaringan yang tidak stabil, sehingga data dari wajib pajak tidak langsung terkirim ke server Bapenda, serta masalah pada update data dan perubahan user akses oleh wajib pajak.
Sarlan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pajak. “Apabila ada hotel atau restoran yang tidak mencantumkan pajak dalam transaksi, segera laporkan kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Bapenda berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh pajak yang diterima dapat digunakan untuk pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Report, Jp