
SULUT, PERISAIHUKUM.COM – Proyek pembangunan jalan yang berlokasi di Perumahan Pemukiman Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Jumat, (28/03/2025).
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sulut saat dikonfirmasi, bahwa pekerjaan tersebut dilakukan oleh pejabat sebelumnya dan menyatakan hanya PPK yang mengetahui detail projek.

Tim investigasi media perisaihukum.com Sulut melakukan klarifikasi kepada PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun, penjelasan yang diberikan terkesan tidak jelas dan berbelit-belit. Terdapat informasi mengenai adanya peralihan anggaran ke proyek lain, tetapi masyarakat setempat melaporkan bahwa sebagian jalan masih belum diaspal meskipun sudah diukur dan difoto sebagai bagian dari kontrak.
Detail Proyek :
-APBD: 2021
– Tanggal SPK: 05 Oktober 2021
-Nilai Kontrak: Rp. 2.954.767.066
– Sumber Dana: APBDP-PEN Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021
-Pelaksana: CV. Citra Perkasa
– Waktu Pelaksanaan: 85 hari kalender
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa telah terjadi pengukuran dan pembersihan jalan menggunakan alat berat, tetapi tidak ada lanjutan pengaspalan. Mereka menduga kuat adanya penyelewengan dana dalam proyek tersebut.
Penelusuran terhadap CV. Citra Perkasa menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di daerah Sulawesi Utara dan malah berada di Tanah Jawa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan dua perusahaan dengan nama serupa. Pertanyaan yang Muncul
1.Mengapa sebagian jalan tidak diaspal padahal dananya mencapai milyaran rupiah?
2.Mengapa pihak Dinas Perkim seakan menyembunyikan informasi mengenai alamat kontraktor?
3.Adakah dugaan praktik korupsi dalam proyek ini?
Tim Investigasi Perisai Hukum berencana untuk melaporkan temuan ini ke pihak hukum terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang berhubungan dengan proyek pembangunan jalan ini.
Ronald.T/Waket. Investigasi PH-Sulut / 0858-2316-7332