
BOGOR_ Perisaihukum.com_Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Leuwiliang semakin merajalela, menekan para pedagang kecil. Oknum anggota Linmas Desa Leuwiliang diduga menjadi aktor utama dalam praktik haram ini, bahkan ada indikasi kuat keterlibatan Kepala Desa Leuwiliang.
Surat edaran permintaan “bantuan THR” yang beredar di kalangan pedagang bukan sekadar tulisan iseng. Dokumen itu menggunakan stempel basah resmi desa serta diduga ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Leuwiliang. Fakta ini mengarah pada dugaan bahwa pungli ini bukan hanya aksi individu, melainkan sistematis dan dilindungi oknum pejabat desa.
Seorang pedagang yang takut identitasnya diungkap mengungkapkan tekanan yang dialaminya. “Jualan lagi sepi, tapi kami dipalak. Minimal Rp20.000 sampai Rp50.000 per pedagang. Kalau dikalikan 2.000 pedagang, jumlahnya bisa ratusan juta rupiah! Makanya mereka makin berani,” ungkapnya dengan nada geram.

Harianesia.com mencoba meminta klarifikasi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bupati Bogor memilih bungkam.
Diamnya orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini memunculkan pertanyaan besar: Mengapa tidak ada respons? Apakah ada sesuatu yang coba ditutupi? Semakin banyak pihak menduga keterlibatan lebih luas dalam skema pungli ini.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, praktik kotor ini akan terus menggerogoti perekonomian rakyat kecil dan mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah. Saatnya pihak berwenang membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan rakyat tidak selamanya bisa ditekan!