
JAKARTA – PERISAIHUKUM.COM – Unit Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur yang belamatkan di Jl. DI. Panjaitan No.10 12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel., Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340. Masih marak dengan praktik percaloan dan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas yang bekerja sama dengan calo.
Seorang warga Toni (55) mengungkapkan keluhannya terkait biaya perpanjangan SIM A di unit Satpas SIM Jakarta Timur. yang dinilai tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah diinformasikan sebelumnya.
Toni mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan total biaya sebesar Rp 225.000 dengan rincian sebagai berikut, Biaya kesehatan mata Rp 35.000, Psikotes Rp 60.000, Asuransi Rp 50.000, Biaya di loket sebelah asuransi Rp 80.000. Pada Jumat (14/2/2025).
Padahal, sesuai informasi yang beredar, biaya resmi perpanjangan SIM A seharusnya hanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, adanya tambahan biaya yang tidak jelas keabsahannya ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Toni juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh seorang oknum di lokasi yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM dengan biaya jasa Rp 50.000 ribu. Dugaan adanya praktik percaloan di Unit Satpas SIM Jakarta Timur semakin diperkuat dengan keberadaan beberapa oknum yang menawarkan jasa serupa kepada warga yang hendak memperpanjang SIM mereka.
“Ibu mau mengurus apa, Saya mau perpanjang SIM A pak, Ibu nanti harus kesini-kesini dan bayar kesini-kesini mending sama saya saja ngurusnya cuma 350 Ribu nanti Ibu langsung Foto saja,” ungkap RW sambil meragakan ucapan oknum tersebut.
Fenomena ini tentu saja menimbulkan keresahan, mengingat proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa adanya pungutan tambahan yang tidak jelas. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan percaloan ini agar proses administrasi di Satpas dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi terkait keabsahan biaya tambahan yang dikenakan serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap oknum-oknum yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan semua jajaran Propam di Polda maupun Polres untuk melakukan penindakan terhadap calo pelayanan di satpas SIM maupun di Samsat.
Jika kedapatan pungli siap-siap untuk menjalani sanksi berupa kode etik, disiplin, dan pidana.
Namun semua ini tidak digubris oleh para Oknum Calo. Justru keberadaan mereka semakin banyak disuatu tempat tertentu seperti warung warung makan yang berada di lingkungan gedung Satpas SIM Daan Mogot.
(Red).