
Bogor – perisaihukum.com || Program Perhutanan Sosial melalui skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di Kabupaten Bogor bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor telah mendampingi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengajuan Kulin KK, dengan total luas areal sekitar 800 hektare pada tahun 2021. Contohnya, LMDH Puncak Lestari telah mendapatkan izin pengelolaan seluas 610,64 hektare, yang dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata serta budidaya kopi Arabika guna meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Namun, program ini mendapat perhatian dari aktivis lingkungan. Zefferi, perwakilan LSM Matahari di Sekretariat Cibinong, Kabupaten Bogor, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan alih fungsi lahan dalam implementasi Kulin KK. Menurutnya, alih fungsi yang tidak terkendali dapat berdampak negatif terhadap ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam. Data menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 hektare lahan perkebunan teh di kawasan Puncak Bogor telah mengalami alih fungsi, yang berkontribusi pada peningkatan risiko bencana seperti banjir 14/03/25
Menanggapi permasalahan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah meminta penghentian aktivitas alih fungsi lahan di kawasan Puncak. Ia menegaskan bahwa kepentingan konservasi lingkungan harus diutamakan dibandingkan eksploitasi ekonomi semata. Selain itu, ia berencana memanggil jajaran PTPN dan Perhutani untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Jawa Barat.
Penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa program Kulin KK dilaksanakan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Aktivis Zefferi Matahari adanya program perhutanan Sosial Kulin KK harus adanya pengawasan ketat dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, serta organisasi lingkungan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan hutan dan pelestarian ekosistem masalah Ada faktor negatif diantaranya :
Dampak Negatif Program Perhutanan Sosial
1. Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terpantau
Beberapa kasus menunjukkan bahwa lahan yang seharusnya dikelola untuk kehutanan berubah menjadi lahan perkebunan komersial atau pariwisata tanpa pengawasan ketat.
di kawasan Puncak, Bogor, di mana lebih dari 1.000 hektare lahan mengalami perubahan fungsi, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
2. Konflik Kepentingan dengan Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Ada tumpang tindih antara aturan Perhutani dengan regulasi daerah, yang menyebabkan konflik dalam pengelolaan lahan.
Beberapa kelompok masyarakat menilai Kulin KK masih berpihak kepada kepentingan perusahaan dibandingkan kepentingan masyarakat lokal.
3. Dampak Lingkungan
Jika tidak diawasi dengan baik, program ini bisa menyebabkan degradasi hutan karena eksploitasi berlebihan.
Peningkatan jumlah wisata alam di kawasan hutan bisa mengganggu ekosistem, terutama jika pengelolaannya tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan ungkap Zefferi.
Hingga Berita Di Tayangkan Pihak Perhutani Belom bisa mengasih keterangan.