
perisaihukum.com
Banjarmasin – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan ratusan tabung gas Elpiji 3 kilogram dari Pangkalan Ardedim di Jalan Karang Jawa, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Pangkalan ini diduga menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. “Saat ini kita belum menentukan ada berapa tersangkanya karena belum melakukan gelar perkara,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Belakang Polda Kalsel pada Kamis (13/3/2025) sore.
Dalam press rilis tersebut, sebanyak 125 tabung elpiji 3 kilogram kosong dan 54 tabung yang masih berisi dipajang sebagai barang bukti. Kapolda menegaskan bahwa praktik penjualan gas subsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Pangkalan Ardedim diketahui menjual gas Elpiji 3 kilogram seharga Rp22.000 per tabung, sedangkan HET yang ditetapkan Bupati Tanah Laut dalam SK Nomor 188.
REPORTER:RISKA