
Bekasi, perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas dan pemeliharaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lenggahjaya 01, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan dari warga setempat, hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Proyek tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dengan nilai kontrak Rp 193.740.000,00, dan dikerjakan oleh CV. BONITA MANDIRI UTAMA, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Warga menyoroti kualitas pengerjaan yang dinilai tidak maksimal, yang dapat berdampak pada daya tahan bangunan di kemudian hari. Lemahnya pengawasan dari pihak terkait diduga menjadi penyebab utama persoalan ini.
“Itu sudah jelas bang, dikerjakan tidak maksimal. Akan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan, kusen dan pintunya tidak diganti, kayu buat sekat ruangannya juga masih pakai yang lama,” ungkap SRN, salah satu warga setempat, pada Kamis (13/03/2025).
Salah satu pekerja proyek juga mengungkapkan bahwa ruang lingkup pekerjaannya hanya sebatas pemasangan plafon dan pengecatan, tanpa ada perbaikan yang lebih mendalam.
“Saya cuma pasang plafon doang, soalnya pas berangkat ngomongnya pasang plafon doang sama pengecatan aja, intinya cuma pasang plafonnya doang gitu,” ujar pekerja tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait mengenai dugaan penyimpangan ini.
Warga berharap ada tindak lanjut dan pengawasan lebih ketat agar proyek rehabilitasi benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
reporter, saimbar