
Jakarta, perisaihukum.com
Menjamur, Kadis CKTRP Diminta Copot Kasudin dan Kasektor
Bangunan langgar ketentuan yang di terapkan wilayah Kecamatan Tanjung Priok makin marak bak jamur di musim hujan. Pelanggaran mulai tidak miliki ijin IMB/PBG & tidak sesuai ijin hingga bangunan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari pantauan media di lapangan, bangunan tidak sesuai ijin adalah Rumah Toko (Ruko) dengan PBG 3 lantai namun di lapangan menjadi 4 lantai di Jl Agung Niaga 3 Blok G 4 No 9, Kelurahan Sunter Agung.
Kemudian bangunan tanpa PBG di Jl Raya Bahari RT 011 RW 01 Kelurahan Sunter Agung. Dari pantauan di lapangan bangunan tersebut sudah mendapat Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga.
Anehnya, meski bangunan sudah mendapat SP kegiatan membangunan tetap berjalan kegiatan berlangsung. Bahkan, pekerja yang ditemui di lokasi kegiatan dengan terang-terangan membenarkan bangunannya tanpa ijin.
Bahkan, pekerja tersebut secara terang-terangan menyebut pemilik bangunan sudah bertemu dengan Petugas Sektor Cipta Karya, Tata Ruang & Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, Bpk.Budi dan ibu Sarah.
Pengamat Perkotaan yang juga Advokat Juharto Harianja SH menuding Kepala Sektor CKTRP Tanjung Priok, ibu Ester Sitorus, banyak main mata atau tutup mata atas pelangaran bangunan yang terjadi di wilayahnya.
Karena jika mereka serius, harusnya mereka melakukan sosialisasi atas Pergub 20 Tahun 2024 dengan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelanggaran bangunan yang terjadi, bukan malah dimainkan,” jelasnya kepada media, Senin (10/03/2025).
Dia juga menuding Kasudin CKTRP Jakarta Utara Jogi Harjudanto turut andil akan maraknya pelanggaran ketentuan pada kegiatan membangun yang terjadi. Sebab, Kasudin selama ini dinilai tidak proaktif atas penegakan peraturan.
“Untuk itu kami minta Kepala Dinas CKTRP untuk mencopot para jajarannya yang kurang kompeten itu. Agar masyarakat tertib terhadap peraturan,” ujarnya.
Juharto melanjutkan, kepatuhan masyarakat terutama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sangat penting karena nantinya akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perijinan.
Reporter,Aristono