
Jakarta , 13 Maret 2025 – Aktivis pencegah korupsi KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu) Ketum Dede Mulyana, menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan bangunan di kawasan Puncak, Bogor. Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat serta dunia usaha.
Dede Mulyana mengungkapkan bahwa sejumlah pemilik usaha dan warga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang tidak tercantum dalam aturan resmi saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lain. “Seharusnya semua proses perizinan mengacu pada regulasi yang jelas dan transparan. Namun, kenyataannya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah untuk menarik pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.
Regulasi terkait perizinan bangunan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, sudah mengatur prosedur yang harus diikuti. Namun, dugaan pungli justru membuat proses perizinan menjadi lebih sulit dan mahal bagi masyarakat.
Dede Mulyana mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas terhadap praktik pungli ini. “Kami berharap ada pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang adil agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tambahnya.
Masyarakat dan pelaku usaha yang merasa dirugikan diimbau untuk melaporkan praktik pungli ini ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Sementara itu, pemerintah diharapkan memperbaiki sistem perizinan agar lebih transparan dan bebas dari korupsi.
(End)