
Bogor_perisaihukum.com_Pembangunan RM Asep Stoeberi kembali menjadi perbincangan hangat setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas bangunan tersebut di atas lahan konservasi. Polemik ini mengarah pada dua hal utama: status lahan dalam zona konservasi serta kesesuaian perizinan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Payung Hukum dan Sanksi
Dalam peraturan lingkungan hidup, pembangunan di kawasan konservasi sangat dibatasi. Jika terbukti berada di zona konservasi tanpa izin yang sesuai, maka sanksi yang bisa dikenakan mencakup pembongkaran bangunan hingga denda administratif atau pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Agung Tarmedi, Pengawas UPT DPKPP Ciawi, menjelaskan bahwa RM Asep Stoeberi telah mengantongi izin resmi. “Perizinan sudah ada dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Namun, kepastian apakah izin tersebut mencakup lokasi konservasi masih menjadi bahan perdebatan.
Dampak Lingkungan Menurut Aktivis
Aktivis lingkungan Zefferi menyoroti dampak buruk jika bangunan tetap berdiri. “Jika ini benar berada di lahan konservasi, maka ekosistem akan terganggu, terutama dalam jangka panjang. Dampak erosi, perubahan ekosistem, hingga hilangnya fungsi ekologis bisa terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, LSM Matahari juga mempertanyakan aspek lain dari legalitas bangunan tersebut. “Luas tanah sekitar 1.700 meter persegi, dan kami mempertanyakan apakah ini masuk dalam batas maksimal 30% pemanfaatan ruang di zona konservasi,” kata perwakilan LSM Matahari. Mereka juga menyoroti garis sepadan jalan nasional yang harus dipatuhi dalam pembangunan. Jika RM Asep Stoeberi berdiri terlalu dekat dengan jalan nasional, maka berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Hingga kini, kontroversi mengenai RM Asep Stoeberi masih berlanjut. Diperlukan audit lingkungan dan peninjauan ulang terhadap izin yang telah diterbitkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi sesuai regulasi harus diterapkan demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.