
Jakarta,_ perisaihukum.com_ 11 Maret 2025 – Sekertariat Jendral Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas inisiatifnya dalam mendorong regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Zefferi, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi yang telah lama menjadi penyakit kronis di Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang berani dan tegas dalam menindak korupsi. Hukuman mati bagi koruptor akan menjadi efek jera yang nyata,” ujar Zefferi
KPKB menilai bahwa korupsi bukan hanya sekadar kejahatan finansial, tetapi juga merusak kesejahteraan rakyat dan merugikan pembangunan nasional. Oleh karena itu, wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar, adalah langkah progresif yang patut didukung.
Zefferi juga menyerukan kepada DPR dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan peraturan yang jelas dan tidak tebang pilih dalam penerapannya. “Kami berharap semua elemen pemerintahan bersatu dalam upaya ini. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat koruptor lolos dari hukuman berat,” tambahnya.
Sementara itu, wacana hukuman mati bagi koruptor masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung penuh kebijakan ini, sementara yang lain menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terkait aspek hukum dan hak asasi manusia.
Namun, bagi KPKB dan Zefferi, langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. “Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar diimplementasikan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.