
Probolinggo : Perisaihukum.com
Dugaan adanya pengerusakan aset desa berupa taman oleh oknum pemilik tanah yang berada di bawah bangunan taman desa sidodadi, secara kepatutan dianggap sebagai perlawanan atau pemberontakan terhadap atasan Karena tanpa kordinasi lebih dahulu, dan diduga ada sesuatu yang harus dicurigai. Selain bersamaan pengerusakan taman, juga dilakukan oleh Gus Faisal Masu’di.
Diketahui, salah satu warga yang melihatnya waktu pengrusakan mengatakan, taman yang dibangun didepan kantor desa sidodadi yang menggunakan dana Dana Desa Tahun 2019.
Saat pembongkaran, Aparatur Desa sidodadi tidak mengketahui sedang tidak berada, dan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Desa sidodadi akan tetapi pihak Gus Faisal Masu’di. langsung melakukan pembongkaran taman yang sudah dibangun selama 7 th lalu.
Sahrul Selaku Aktifis Anti Rasuah menjelaskan, mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 406 ayat (1), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kita lihat dulu persoalannya, kalau pemerintah Desa sidodadi sebelumnya sudah izin dengan pihak terkait untuk membangun maka jelas Gus Faisal Masu’di. bisa dikenakan pasal pengrusakan, tapi sebaliknya, kalau belum ada izin dalam membangun taman maka si pemilik yang dapat dikatakan sebagai pengrusak,” jelas Sahrul.
Ia menambahkan, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.
Sementara pihak Gus Faisal Masu’di. Saat di konfirmasi via pesan singkat aplikasi whasap pada hari minggu 09 Maret 2025 jam 14 – 34 wib ke nomor +62 852-xxxx-8302
Asalamualaikum wr wb..
Saya dari media perisaihukum.com izin konfirmasi perihal dugaan perusakan aset yang mana berupa bangunan di depan kantor desa sidodadi Apa kah sudah ada pemberitahuan kepada desa, kecamatan dan instansi terkait. Tolong di jawab
Waaliakmslm nggeh monggo.
Monggo bagaimana maksudnya.?
Sudah konfirmasi ke pj kades. Sidodadi tidak punya kades. Yang menjabat saat ini adalah Pj kepala desa. Langkah selanjutnya bagaimana.. Bangunan tersebut tidak berdiri di atas tanah jenengan melainkan bahu jalan.
Bangunan itu memakai anggaran uang negara..
Jelas itu sudah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku.
Jika berkanan monggo diskusi dirumah sy mas. Sy di pondok mais sumberanyar.
Maaf gus.
Besok sy ada agenda ketemu sama pj dan perangkat. Monggo bergabung sampai berita ini diturunkan, ” Red