
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG HARUS TAU .
Kalianda Perisai Hukum,
Kepala Sekolah SMK N 2 KALIANDA diduga kantongi Rp, 3 m hasil pungutan dana komite tahun ajaran 2024/2025, komite memungut pada orang tua siswa sebesar Rp, 2,850,000, persiswa siswa dipungut dari kelas 10,11,12. Jumlah mencapai 1300,siswa,
Pungutan dana komite menyalahi, Aturan kepmendikbud no, 48, bahwa Sekolah tidak boleh memungut dana komite yang memberatkan orang tua siswa , boleh memungut sifatnya sukarela, tidak boleh ditentukan jumlahnya .
Sumber orang tua siswa enggan ditulis jatti mengatakan , bahwa dia membayar dana komite sebesar Rp, 2,850,000, anaknya kelas 12 SMK N 2 Kalianda .dia menambahkan, seharusnya pihak sekolah memberikan keringan, karena anak saya udah kelas 12 bentar lagi mu ujian akhir tahun, kami sebagai orang tua siswa pasti akan banyak mengeluarkan untuk pendidikan berikutnya .
Adanya pungutan dana komite mencapai Rp, 3 m ini diduga untuk bacakan pejabat sekolah dan pengurus komite, bisa dilihat kasat mata , untuk digunakan apa, diduga para pejabat sekolah dan pengurus komite aji mumpung, ada kesempatan, sedangkan guru dan PNS sekolah sudah dibayar oleh negara, koq masih kurang trus, mengakhiri keteranganya .
Sumber praktisi hukum muda Kalianda menberi keterangan, seharusnya pihak sekolah dan komite mencari solusi pihak ke 3, dan mencari pihak Perusahaan atau dana ( CSR ) untuk proses belajar mengajar agar kedepannya siswa yang lulus ada bekal pengetahuan, dan tenaga trampil siap pakai , ini yang dibenarkan sesuai dengan aturan kepmendikbud, tentang pungsi dan bekerja sama dengan pihak sekolah, bukan harus memungut dari orang tua siswa,
Kepala Sekolah SMK N 2 Kalianda, Nyoman Mister ketika akan dikonfirmasi, tak mau nemuin media ini, di hub what sehat ( WA ) tak mau balas, di Tel tak angkat dan tak menggubris media ini .
Report, Tim