
Bogor _ perisaihukum.com_ Banjir bandang yang semakin sering terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat nyata dari buruknya tata ruang. Aktivis LSM Matahari, Zefferi, menegaskan bahwa eksploitasi wilayah Puncak tanpa kontrol yang jelas telah meningkatkan risiko bencana. Ia menguraikan beberapa faktor utama yang memperparah kondisi ini:
1. Alih Fungsi Lahan Tanpa Kendali
Deforestasi untuk Villa & Perkebunan
Lahan hijau yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini berubah menjadi kompleks villa, hotel, dan perkebunan. Akibatnya, daya serap tanah menurun drastis, mempercepat aliran air permukaan yang berujung pada banjir bandang.
Pembangunan di Kawasan Rawan
Bangunan berdiri tanpa perencanaan matang di lereng-lereng yang rentan longsor. Minimnya sistem drainase yang baik semakin memperburuk situasi, menyebabkan air hujan langsung mengalir ke pemukiman.
2. Infrastruktur Drainase yang Buruk
Saluran Air yang Tidak Memadai
Sistem drainase di kawasan Puncak tidak mampu menampung debit air saat hujan deras. Air yang seharusnya mengalir lancar justru meluap ke pemukiman dan jalan raya.
3. Penyempitan Sungai Akibat Eksploitasi
Sungai-sungai di Puncak mengalami sedimentasi parah akibat sampah, limbah, dan pembangunan liar di bantaran sungai. Penyempitan aliran air ini mempercepat terjadinya banjir.
4. Regulasi Lemah dan Kurangnya Pengawasan
Pelanggaran Tata Ruang
Zona konservasi yang seharusnya dilindungi justru dipenuhi bangunan ilegal. Kurangnya penegakan hukum membuat eksploitasi lahan semakin tidak terkendali.
5. Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air terus berkurang. Akibatnya, tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan, memperbesar risiko banjir dan longsor.
6. Risiko Banjir dan Longsor yang Kian Tinggi
Jika tata ruang terus dibiarkan kacau, Puncak akan semakin rawan terhadap bencana alam, terutama di musim hujan dengan intensitas tinggi.
Solusi Tegas yang Harus Segera Diterapkan
1. Penataan Ulang Tata Ruang Secara Ketat
Beberapa area kritis harus dikembalikan menjadi kawasan hijau dan konservasi. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai harus dihentikan.
2. Pengendalian Pembangunan Tanpa Kompromi
Pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Regulasi perizinan bangunan harus diperketat, dan sanksi bagi pelanggar harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
3. Normalisasi Sungai dan Perbaikan Drainase
Sungai yang mengalami sedimentasi harus dinormalisasi. Selain itu, sistem drainase harus diperbaiki agar mampu mengalirkan air dengan baik dan mengurangi risiko banjir.
“Banjir di Puncak bukan hanya soal cuaca, tetapi hasil dari keserakahan manusia yang mengabaikan keseimbangan alam. Jika tidak ada langkah konkret dan tegas, Puncak akan semakin hancur dan bencana akan terus terjadi,” tegas Zefferi.
Sudah saatnya kita bertindak! Lindungi Puncak sebelum terlambat!