
Bekasi Perisaihukum com Salah satu warga Babelan Kota, Rohmat/ Acul, menyoroti rencana adanya pembangunan permukiman perkotaan di atas lahan persawahan (sawah produktif) yang berlokasi di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Alih fungsi lahan persawahan menjadi pemukiman tidak boleh gegabah. Karena alih fungsi menyebabkan produktivitas pangan menurun,” kata Rohmat/ Acul kepada media, Selasa, (25/02/2025).
Dia mempertanyakan rencana adanya untuk pembangunan permukiman perkotaan di atas lahan persawahan tersebut yang dilakukan oleh PT MEKAR AGUNG SEJAHTERA di wilayah Kecamatan Babelan.
Menurutnya, pihak PT MEKAR AGUNG SEJAHTERA yang akan membangun perumahan di atas lahan persawahan, itu diduga menyalahi aturan tata ruang.
“Sebenarnya, pemerintah tidak boleh mengizinkan alih fungsi lahan persawahan, ke pembangunan permukiman perkotaan yang ada di situ merusak tata ruang. Apalagi itu dilakukan di atas persawahan,”ujar Rohmat/ Acul.
Ia meminta agar pemerintah menghentikan rencana pembangunan permukiman perkotaan yang dilakukan di atas lahan persawahan.
“Mestinya yang dilakukan melindungi lahan pertanian dan memberdayakan petani, bukan mengajak developer mengubah lahan persawahan menjadi perumahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Rohmat/ Acul mengatakan, ia meminta Dinas terkait agar tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di sekitar area tersebut.
Menurutnya, lahan sawah yang ada di sekitar akses jalan itu merupakan sawah produktif dan masih dibutuhkan untuk menjaga ketahanan pangan lokal.
“Kalau ke depan mau dialih fungsikan, hanya bisa diubah menjadi kawasan bisnis dan pemukiman tertentu,” katanya.
“Saya sebagai masyarakat Babelan Kota merasa keberatan dengan adanya info dan data ijin lokasi sudah diterbitkan,”kata Rohmat/ Acul.
Dia menjelaskan, bahwa sebagai masyarakat dirinya merasa keberatan kalau memang sudah ada info data ijin lokasi yang dikeluarkan oleh pihak dinas terkait.
“Saya sangat khawatir akan hal itu, dan menyesalkan dinas terkait begitu gampang mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat dampak ke depannya,”cetus Rohmat/ Acul, kepada media.
“Adapun dampak lingkungan nya banjir di permukiman warga desa Babelan kota kecamatan Babelan karna berkurang nya daya resapan air kalau musim penghujan tiba,”pungkasnya.
Diketahui, Bedasarkan data yang di dapat bahwa gambar yg di arsir itu lahan sawah di lindungi itu yg di pertahankan tidak dapat di gunakan perusahaan untuk pembangunan perumahan perkotaan, karena di pertahankan untuk ketahanan pangan lokal di desa Kedung jaya, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
reporter,saimbar