
Lebak – perisaihukum.com – Merasa dikhianati dan kesucian rumah tangganya dinodai oleh perselingkuhan yang disertai perzinahan, seorang istri berinisial W, warga Desa Lebak Picung, Kecamatan Rangkasbitung, Banten, melaporkan suaminya, AF, ke Polres Lebak dengan bukti-bukti yang kuat, Jumat (14/2).
Kecurigaan W terhadap perselingkuhan suaminya muncul dari informasi seorang temannya, N. Untuk memastikan kebenaran, W melacak keberadaan perempuan yang diduga menjadi selingkuhan AF, yakni Bunga (nama samaran). Pada 22 Januari pukul 00.37 WIB, W mendatangi indekos Bunga di Kampung Leuwikaung, Kecamatan Rangkasbitung.

Setibanya di lokasi, W langsung mendapati suaminya, AF, sedang tertidur lelap di dalam kamar bersama Bunga. Bukannya mendapat penjelasan, W justru dihina oleh saudara AF yang berteriak kasar kepadanya. Setelah membuktikan perselingkuhan itu, W memilih pergi tanpa membuat keributan.
Lebih ironisnya, sejak 18 Oktober 2024, W telah diusir dari rumah oleh AF dan tidak lagi diberi nafkah, baik lahir maupun batin. Merasa diperlakukan tidak adil, W akhirnya melaporkan AF ke Polres Lebak pada 14 Februari 2025 dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinahan.
Pada Minggu (23/2), W kembali dipanggil oleh pihak kepolisian dan laporannya diterima oleh Unit PPA Polres Lebak. Saat ini, laporan tersebut telah tercatat dalam berita acara dan tengah diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
Jeffry