
Jakarta,PERISAI HUKUMCOM Salah Satu Wilayah Kecamatan Di Jakarta Utara, Diduga Menjadi Tempat Bebas Bagi Pembangunan Gedung-Gedung Tanpa izin. Dugaan ini Mencuat Karena Banyaknya Bangunan Yang Melanggar Aturan, Namun Tetap Berdiri Bebas Tanpa Tindakan Dari instansi Terkait.
Salah Satu Contoh Paling Mencolok Adalah Bangunan Di Jln.Agung Niaga Blok G4 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Di Mana Terdapat Ada nya Pelanggaran Tidak Ada Nya Ijin Papan Bener PBG/IMB Juga GSJ,GSB Bangunan Dan Diduga Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tetapi Tetap Dibiarkan Beroperasi.
Tak Hanya itu, Menurut informasi Terbaru, Justru Tukang Pekerja Bicara Dengan Wartawan Tidak Di Ijin kan Masuk Tanpa Se ijin Pemilik Bangunan Tsb Wartawan Lgsung Menemui Pak Rt Setempat Di Jawab Singkat Naik Nama TONI Bangunan Baru Di Lokasi Semakin Mempertegas Kesan Bahwa Pelanggaran ini Diabaikan Oleh Pihak Berwenang.
Hal ini Menimbulkan Spekulasi Di Kalangan Masyarakat Tentang Adanya Koordinasi “Tersembunyi” Antara Para Pemilik Bangunan Dengan Oknum Di Dinas Terkait.
Bangunan Tanpa izin Yang Diduga Bebas Berdiri Di Wilayah Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok JAKARTA UTARA ini Tidak Hanya Melanggar Aturan Administrasi Perizinan, Tetapi Juga Melanggar Sejumlah Peraturan Perda Hukum, Baik Di Tingkat Nasional Maupun Daerah. Berikut Adalah Peraturan yang Dilanggar:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 24 Ayat (2) UU Cipta Kerja Mengatur Bahwa Setiap Pembangunan Gedung Harus Memenuhi Ketentuan Perizinan Bangunan, Yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang Menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini Bertujuan Untuk Memastikan Bahwa Pembangunan Gedung Dilakukan Sesuai Dengan Tata Ruang & Memenuhi Syarat Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, & Kemudahan. - Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Perumahan & Kawasan Permukiman
PP ini Menegaskan Pentingnya PBG Sebagai Persyaratan Legal Bagi Setiap Bangunan Untuk Dapat Berdiri & Digunakan. Bangunan Tanpa PBG Dianggap ilegal & Wajib Ditindak Oleh Otoritas Terkait, Seperti Dinas Tata Ruang & Polisi Pamong Praja. - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung
Pasal 12 Dalam Perda ini Mengatur Bahwa Setiap Pembangunan Gedung Di Wilayah DKI Jakarta Wajib Memiliki IMB Atau Saat ini Dikenal Sebagai PBG. Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Di Wilayah ini Jelas Melanggar Ketentuan Perda Tersebut. Selain itu, Perda ini Juga Mengatur Tentang Sangsi Bagi Bangunan Yang Didirikan Tanpa izin, Termasuk Pembongkaran Atau Penyegelan Oleh Pihak Berwenang. - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pergub ini Mengatur Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Bangunan Yang Melanggar Perizinan, Termasuk Bangunan tanpa PBG. Sanksi Yang Diatur Dalam Pergub ini Mencakup Pembongkaran, Penyegelan, Hingga Denda Administratif Terhadap Pemilik Bangunan Yang Melanggar Aturan. Seharusnya, instansi Terkait Seperti CKTRP & Satpol PP Dapat Mengambil Tindakan Tegas Sesuai Dengan Aturan ini.
Kasus Pelanggaran ini Semakin Disorot Ketika Upaya Konfirmasi Kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan (CKTRP) Jakarta UtaraTidak Membuahkan Hasil.Mengetahui Memberikan Tanggapan Atau Klarifikasi Terkait Masalah ini, Meskipun Posisinya Sebagai Kepala Suku Dinas Membuatnya Bertanggung Jawab Atas Penegakan Aturan Tata Ruang Bangunan Di Wilayah Tersebut.
Hal Yang Sama Juga Terjadi Pada Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok ibu Ester Yang Belum Memberikan Penjelasan Mengenai Mengapa Bangunan-Bangunan Tersebut Dibiarkan Berdiri Tanpa PBG. Kesannya, Pihak ecamatan Seolah Menutup Mata Terhadap Pelanggaran Yang Jelas Terjadi Di Wilayah Kerjanya.
Sikap Serupa Juga Diambil Oleh Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok ibu Ester Yang Dianggap Tidak Menjalankan Tugas Pokoknya Sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda). Wartawan Yang Mencoba Melakukan Tugas Jurnalistik Di lokasi sering Kali Mendapati Ibu Ester Menghindar Ketika Hendak Dikonfirmasi.
Tak Berhenti Di Level Kecamatan, Juga Dituding Tidak Perduli Dengan Maraknya Bangunan ilegal Di Wilayahnya. Dalam Berbagai Rapat Koordinasi, Memiliki Kewenangan Untuk Memerintahkan Dinas CKTRP & Polisi Pamong Praja Menindak Bangunan Bermasalah, Namun Tindakan Nyata Belum Terlihat. Beberapa Sumber Bahkan Menduga Bahwa Mungkin Telah Menerima Gratifikasi Untuk Melindungi Pembangunan Tersebut.
“Tidak Mungkin Pemilik Bangunan Dapat Semena-Mena Melanggar Aturan Tanpa Ada Koordinasi Dengan Oknum Di CKTRP & Satpol PP,” Ungkap seorang Narasumber Yang Enggan Disebutkan Namanya.
Menurut , Pelanggaran Seperti ini Tidak Akan Terjadi Tanpa Adanya Dukungan Dari Dalam. Koordinasi Antara Pemilik Bangunan Dengan Oknum di instansi terkait Diduga Menjadi Kunci Mengapa Banyak Bangunan Tanpa izin Dapat Terus Berdiri Di Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Tanpa Gangguan.
Gratifikasi Di Balik Pembiaran?
Dugaan Gratifikasi Semakin Menguat Seiring Dengan Banyaknya Pejabat Terkait Yang Bungkam & Enggan Menanggapi Konfirmasi Terkait Kasus ini. Hal ini Mengundang Pertanyaan Publik Tentang integritas Penegakan Hukum Di Wilayah Terutama Dalam Hal Pengelolaan Tata Ruang Dan Pembangunan Gedung.
Masyarakat Minta Inspektorat Turun Tangan
Masyarakat meminta Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) JAKARTA UTARA Untuk Segera Memanggil & Memeriksa Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Kepala Sektor CKTRP Serta Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok Ketiganya Dianggap Bertanggung Jawab Atas Pembiaran Terhadap Bangunan-bangunan Yang Diduga Melanggar Aturan.
Langkah ini Diharapkan Dapat Membuka Tabir Pelanggaran Yang Selama ini Terjadi Serta Menindak Tegas Oknum-Oknum Yang Terlibat, Baik Dalam Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Maupun Gratifikasi.
Bangunan Yang Diduga Melanggar Aturan Tata Ruang, Termasuk Kasus Bangunan Tanpa izin Yang Terus Bertambah.
Kasus ini Tidak Hanya Mencoreng Citra Tata Kelola Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan, Tetapi Juga Merusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Hal Penegakan Hukum. Masyarakat Berharap ada langkah Nyata Dari Pihak Terkait, Termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Untuk Memeriksa & Menindak Pelanggaran Yang Terjadi Di Wilayah Pesanggrahan.
Situasi ini Terus Memicu Kontroversi Dan Menjadi Sorotan Publik. Apakah instansi Terkait Akan Tetap Bungkam Atau Akhirnya Mengambil Langkah Tegas, Waktu Yang Akan Menjawabnya.”
Report, Arist