
JAKARTA*PERISAI HUKUM.COM
Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga Di Wilayah RW 09 Kelurahan Koja,Kecamatan Koja Tanpa Di Hadiri Dari Pihak Kelurahan.Sabtu(15-2-2025)
Yang Uniknya Panitia Pemilihan RT Tanpa Rujukan Pergub DKI Jakarta Nomer 22 Tahun 2022 Tentang Persaratan Calon Ketua RT/RW Dan LMK Yang Tertera Sebagai Berikut
A.warga Negara RI
B.Berusia Paling Kurang 18 tahun Dan Sudah Menikah
C.Berbadan Sehat Dengan Surat Keterangan Sehat Dari Rumah Sakit ( Puskesmas Dan RSUD )
D.Bertempat Tinggal Dan Menetap Minimal 3 Tahun Terakhir Secara Berturut-Turut Pada RT tempat Pencalonan.
E.Berpendidikan Minimal SMA Atau Sederajat.
F.Mampu Berbicara,Membaca Dan Menulis Dalam Bahasa indonesia.
G.Berkelakuan Baik Dengan Melampirkan SKCK
H.Bukan Anggota Politik,Dewan Kota Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
I.Setia Dan Taat Kepada Pancasila dan UUD 1945.Negara Dan Pemerintah Republik indonesia.
J.Memiliki Kemauan Dan Kepedulian Mendukung Program Kebijakan Pemerintah.
Dalam Poin D Persaratan Calon Pengurus RT Harus Bertempat Tinggal Minimal 3 Tahun Terakhir Di Tempat Pencalonan,Kenapa Panitia Tidak Serta Merta Melakukan Seleksi Secara Teliti,Sehingga Ada Dua Calon Pengurus RT 12 Berinisial Z Dan AS,Sedangkan AS Sebenarnya Tidak Lolos Dari Peraturan Tersebut.Karena Mereka Baru Tinggal Kembali Ke wilayah RT 12 Selama 1 Tahun Setengah,Benar KTP Mereka Berada Di Wilayah RT 12,Tetapi Cuma KTP Sedangkan AS Dulunya Kontrak Di Tempat Lain,Dan Baru Pindah Kembali Ke Wilayah RT 12 Baru Setahun Setengah.
” Warga Juga Sudah Menghimbau Pihak Panitia Termasuk Ketua RW09 Berinisial K,Tetapi Tetap Juga Tidak Di Idahkan,Malah Tetap Terpasang Calon RT 12 Yang Tdk Sesuai Persyaratan AS,” Ujarnya Warga.
Yang Uniknya Lagi Baru Kali Pertama Pemilihan Calon Ketua RT Di Wilayah RW 09 Kelurahan Koja Tidak Di Hadiri Dari Pejabat Kelurahan,Sabtu 15-2-2025 Ada Tiga Pemilihan RT 12,10,14 Semua Tdk Di Hadiri Oleh Lurah Koja Lutfi Rachman Atau Pejabat Kelurahan Koja Yang Mewakili Seperti Sekel Dan Kaur Tidak Ada Yang Hadir.Tuturnya
( Aristono )