
Probolinggo ; Perisaihukum.com
Beberapa hari terakhir, ramai pemberitaan mengenai seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur , berinisial S H melakukan pemukulan terhadap F I muridnya dengan alasan pendisiplinan. Aksi INI menuai kecaman dari masyarakat.
Samad Jawara Ketua Lsm Penjara DPC Probolinggo mendatangi SMK NEGERI 1 GENDING KABUPATEN PROBOLINGGO guna mengklarifikasi atas dugaan tindakan pemukulan siswa oleh oknum guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik tersebut. Apalagi, Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar Ketua DPC LSM PENJARA Cak Samad Jawara,
Kemdikbud mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Di sisi lain, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. “Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” Katanya Samad Jawara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga menyayangkan kejadian seorang guru SMK Negeri 1 Gending Kabupaten Probolinggo yang memukul muridnya di sekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta
Selasa 21 Januari 2025 jam 18-12 wib Awak media Perisaihukum.com mencoba konfirmasi kepada oknum guru tersebut ke via aplikasi jejaringan whatsapp ke nomor +62 856-4883-xxxx
Asalamualaikum wr wb…!! Kami dari media Perisaihukum.com izin konfirmasi perihal pemukulan terhadap siswa atas nama fajri
Mohon di jawab atas konfirmasi kami agar pemberitaan kami supaya berimbang.
Namun sampai saat ini belum ada jawaban sehingga berita ini di terbitkan.
Red