
Ket : Tanpak Abd Aziz SH. Ketua BPD Bucor Wetan berada didepan rumah yang akan mendapat bantuan
Probolinggo : Perisaihukum.com
Ketua DPD LSM LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) Kabupaten Probolinggo, Abdul Asiz mengapresiasi kegiatan sosial yang sering dilakukan oleh H. A. Rahim wartawan senior Probolinggo yang sudah cukup lama malang melintang menjelajahi beberapa kota hususnya di Jawa Timur.
Pria yang akrab dipanggil Klebun Berrit itu sejak dulu memang dikenal memiliki rasa sosial yang tinggi. Pada awal tahun 2025 saja sudah sukses membangun jalan rabat beton dengan volume P 51 miter x L 4 miter di Dusun Gulur Desa Bucor Wetan Kecamatan Pakuniran dengan dana pribadi dan dikerjakan secara bergotong royong- bersama masyarakat setempat. Bahkan menurut info, awal tahun 2025 ini ada 2 RTLH yang menjadi targetnya.
“Kalau ada kepala desa membangun jalan, RTLH dan kegiatan lainnya, menurut saya itu adalah hal yang biasa. Karena yang dipakai adalah uang negara, bisa dari Dana Desa (DD) atau dari sumber anggaran lainnya. Tapi, kalau Pak Rahim atau klebun Berrit kan rakyat biasa dan yang digunakan untuk membangun adalah uang pribadinya, menurut kami ini yang luar biasa dan patut diapresiasi”, Katanya. Senen (20/1).
Diketahui, Ponadi adalah warga Dusun Gulur Desa Bucor Wetan adalah kepala keluarga yang telah menerima bantuan dari H. A. Rahim atau Klebun Berrit
“Alhamdulillah sekarang kami sudah punya dua kamar dan lantai rumah sudah diplester, ini semua berkat bantuan dan ketulusan hati bapak Klebun Berrit, semuga beliau sehat selalu, panjang umur dan murah rejeki”, katanya. Senen (20/1).
Ditempat lain, Abd Aziz selaku Ketua BPD Bucor Wetan membenarkan kalau bantuan tersebut memang dari Klebun Berrit
“Betul mas, itu bantuan dari Pak Rahim Klebun Berrit secara pribadi. Kalau rumah yang sebelahnya lagi dapat bantuan dari dinas terkait, kapan hari dari dinas sudah turun kesini, insya Allah dalam tahun ini ada dua rumah yang dapat bantuan dari Kabupaten dan itu semua berkat Pak Rahim Klebun Berrit”, katanya sambil tersenyum.
(Sahrul)