
Bekasi ; Perisaihukum.com
Pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dilakukan secara gratis. Namun kenyataanya, masih ada warga yang diminta sejumlah uang ketika memprosesnya. Kamis, (16/01/25).
Seharusnya, pembuatan program Sertifikat PTSL ini dilakukan secara gratis. Namun hal ini tidak di rasakan oleh salah satu warga Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
(N) mengatakan, bahwa Ia telah mengikuti program pembuatan sertifikat PTSL pada tahun 2022/2023.
Namun, dirinya diminta uang Rp 2 juta oleh oknum petugas PTSL dengan alesan untuk biaya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.
“Saya yang ikut daftar program Pembuatan sertifikat tanah Sistematis (PTSL) dikenakan biaya Rp 2 juta untuk nebus sertifikat,”kata (N)
Bahkan, lanjut dia, (N) mengakui, bahwa uang untuk biaya pembuatan sertifikat tersebut hasil dari jual emas. Dan saudaranya pun untuk menebus sertipikat tersebut rela meminjam uang ke bank emok.
“Itu juga boleh ngejual emas, komo saudara saya mah, buat nebus sertifikat ampe minjam bank emok”ucap inisial (N) kepada media.
Padahal, setahu dia, program tersebut gratis, tetapi faktanya warga masih dipungut biaya. oleh petugas PTSL.
Program tersebut ini menjadi momentum bagi masyarakat desa Sukakarsa untuk mengurus status lahan yang selama ini belum bersertifikat hak milik.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah pusat yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Namun rupanya pengurusan sertifikasi lahan diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan yang lebih parahnya lagi membuat sertifikat melalui PTSL tersebut diduga dibandrol hingga jutaan rupiah.
Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, seharusnya masyarakat hanya dikenakan biaya Rp.150 ribu untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.
Kepada pihak Saber Pungli Polres Kabupaten Bekasi, mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar tidak ada lagi oknum yang melakukan dugaan pungli.
Sementara itu, saat dikomfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sumardi, selaku ketua panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sukakarsa, soal dugaan pungli tersebut, enggan memberikan jawaban alias bungkam.