
Bekasi Perisaihukum.com
Biro Bantuan Hukum PP Polda Metrojaya, Heri, Efendi.S.H akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, soal dugaan korupsi dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Biro Bantuan Hukum PP Polda Metrojaya, Heri, Efendi, S.H kepada media, Sabtu, (11/01/2025).
Heri Efendi.S.H mengungkapkan, bahwa kalau memang ada pengaduan dari warga Sukakarsa soal program ketahan pangan dan didukung dengan cukup buktinya dirinya akan membuat laporan
“Berdasarkan pengaduan dan Keluhan warga yang didukung dengan bukti maka dipandang perlu kami untuk membuat laporan,”ucapnya.
Dia mengatakan, bahwa anggaran dana desa pada tahun 2021 yang diperuntukan untuk ternak kambing dan ternak lele seharusnya program tersebut untuk mensejahterakan warga untuk di kembang biakan, namun akan tetapi justru program tersebut diduga Selewengkan oleh Kepala Desa Sukakarsa.
“Program ketahan pangan yang seharusnya diberikan kepada warga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk dikembang biakan akan tetapi ternak kambing dan ternak lele justru diduga di selewengkan oleh Kepala Desa Sukakarsa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi penyelewengan anggaran.
Ia menegaskan, bahwa dirinya akan melayangkan surat laporan resmi Kejaksaan Kabupaten Bekasi, dirinya meminta untuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan dan audit anggaran dana desa pada tahun 2021 tersebut.
“Kami akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi, meminta untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan di desa tersebut serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan,”kata Heri, Efendi.S.H.
Namun, Heri, Efendi S.H.mengindikasikan adanya dugaan potensi penyimpangan dalam beberapa aspek, antara lain: pengadaan ternak kambing dan ternak lele tersebut.
Pemberitaan,sebelumnya, diungkapkan oleh salah satu warga Sukakarsa mengatakan, bahwa ketahan pangan yang diperuntukan ternak kambing tersebut bahwa kambingnya pada dijual, dan masyarakat yang mendapatkan program ternak domba tersebut masing-masing dapat dua ekor.
“Jadi begini setau saya kambingnya pada dijualin itu bang, kan masing-masing dibagiin ke setiap rumah itu, nah satu rumah mendapatkan dua ekor kambing,” kata salah satu warga Desa sukakarsa.
Masih, kata, warga Desa sukakarsa mengungkapkan, bahwa untuk ternak ikan lele pun sudah lama gak berjalan, hampir kurang lebih enam bulan lamanya empang kosong gak ada ikan lele nya.
“Kalau ternak lele mah uda lama gak di prayain, nah kalau gak salah uda enam bulan itu kosong,”ucapnya. Minggu, (05/01/2025).
Diketahui, nilai pagu anggaran Dana Desa tersebut yang diperuntukan untuk program ternak kambing dan ikan lele mencapai Rp ratusan juta, tetapi anehnya sampai saat ini diduga tidak jelas peruntukannya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Sukakarsa Munaka, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan penjualan kambing dan ikan lele, terkesan tidak memberikan jawaban. Sehingga berita ini diterbitkan.
reporter, saimbar.