
Perisaihukum.com _ Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) meminta pemerintah untuk mencabut status Pantai Indah Kapuk (PIK) II sebagai Proyek Starategis Nasional (PSN).
Sekretaris Jenderal DPP CMMI Perwira Siregar memandang proyek PIK II telah banyak menimbulkan masalah serta kerugian, bukan hanya merugikan negara melainkan merugikan masyarakat setempat.
“Kami melihat pembangunan PIK II tidak tepat untuk di jadikan sebagai PSN nya pemerintah, karena pembangunan PIK II, terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan salah satunya merusak lingkungan, peraturan yang ada serta menghilangkan mata pencarian masyarakat setempat”. Ujarnya
Perwira meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar mencabut status PIK 2 sebagai PSN.
“kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar mencabut status PIK II sebagai PSN, karena pembangunan PIK II ini lebih banyak menimbulkan masalah dari pada manfaatnya”. Jelasnya
Sekjend DPP CMMI juga mendukung Musyawarah Majelis Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia yang memberikan rekomendasi untuk mencabut status PIK II sebagai PSN karena tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang ada.
“Kami mendukung penuh Musyawarah Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia, dimana dalam musyawarah tersebut merekomendasikan agar proyek tersebut pembangunan PIK II dicabut, karena tidak sesuai Perundang-undangan yang ada serta pembangunan ini lebih banyak kemudaratannya”. Tambahnya
Perwira juga menegaskan kepada pemerintah pembangunan PIK II segera dihentikan.
“Kami dari DPP CMMI menegaskan kepada pemerintah agar segera menghentikan pembangunan PIK II, demi kebaikan lingkungan serta kemaslahatan masyarakat setempat. Dan kami akan melakukan konsolidasi jika permintaan ini tidak di indahkan oleh pemerintah”. Tutupnya.
Seperti yang ditulis di Tempo
Majelis Ulama Indonesia meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.