
Aceh Tamiang-Perisaihukum. Com.
Diduga Terindikasi Kasus Suap Yang Terjadi Di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP). Kabupaten Aceh Tamiang Kec. Karang Baru Tepatnya Pada Tanggal -23/2/24 lalu.
Kasus Ini Bermula Pada Saat Usman Mencalonkan Diri Sebagai Calon Legis Latif (Caleg) Dari Salah Satu Partai Di Aceh Tamiang,
Merasa Suara Pemilih Tidak Berpihak Padanya, Timbul Niat Untuk Meminta Bantuan Kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Tidak Banyak Basa-Basi Pejabat Tersebut Melalui Inisial, P. Pun Menyanggupi Permintaan Sang Caleg Namun Dengan Imbalan Uang Sebanyak Dua Ratus Juta Rupiah.
Tak Selang Begitu Lama Terjadi Transaksi Antara Usman Caleg Dengan Supir Ketua KIP Diseputaran Desa Minuran Dengan Kesepakatan Nama Caleg Tersebut Dipastikan Menang Dan Bisa Duduk Di kursi Sebagai Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemilihan Selesai Dan Dengan Data Penghitungan Suara Ditingkat Kecamatan Suara Pemilih Usman Menang Telak, Namun Tak Disangka, Tiba-tiba Ada Salah Satu Partai Yang Curiga Dan Meminta Penghitungan Ulang.
Terjadi Selisih Jauh Dengan Penghitungan Awal dan Diluar Nalar.
Tidak Terima Hasil Rekapitulasi Ahir Usman Melaporkan Kejadian Ini Ke polda Aceh, Namun Hingga Saat Ini Kasus Tersebut Terkesan Jalan Ditempat.
Hingga Ditayangkan Berita Ini Di media Perisaihukum. Com. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Dihubungi Melalui Via What Shap Kenomor +1646-814-8084, Namun Nomor Tersebut Tidak Dapat Dihubungi.
report, Edy