
Bekasi Perisaihukum.com
Program ketahanan pangan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa, yang anggarannya diserap dari Dana Desa (DD) sebesar 20 persen, seharusnya sudah bisa terealisasi secara merata pada tahun 2024.
Namun faktanya hingga saat ini masih ada salah satu Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, yang diduga belum menjalankan program ketahan pangan tersebut.
Seperti diungkapkan Camat Muaragembong, Sukarmawan menegaskan, bahwa pada akhir tahun 2024 tepatnya di bulan Desember dirinya telah perintahkan kepada timnya, untuk membuat berita acara segera mungkin.
“Saya akan lakukan pengecekan dan sudah menugaskan tim, dan kami sudah buat berita acara itu,”kata Sukarmawan, saat dikonfirmasi melalui voice note WhatsApp.
“Dana yang belum di serap dan tidak merugikan negara tentunya, itu masih kata gori tidak jadi satu persoalan dan akan jadi Silpa kalau tidak di realisasikan,”katanya.
“Tetapi inponya yang saya dapet bahwa itu sudah di transper ke pihak ketiga masih akhir di tahun 2024 tinggal momentum untuk pelaksanaan eksenya,”sambung ia. Jumat, (03/01/25).
Dia menjelaskan bahwa inponya yang ia dapet anggaran dana desa tersebut sudah di transper ke pihak ketiga tinggal menunggu waktu pelaksanaanya.
Sebelumnya, Harun Zaen mengatakan bahwa penggunaan dana desa tahun 2024 dirinya membenarkan bahwa untuk program ketahan pangan belum dikerjakan.
“Ya memang benar bang, terkait program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 tahap satu memang belum dikerjakan,”kata Kepala Desa Pantai Sederhana Harun Zaen.
Dia menerangkan bahwa anggaran Dana Desa tersebut baru saja di cairkan seminggu yang lalu, dia berjanji akan segera mengerjakan program ketahan pangan tersebut.
“Bukannya Fiktif bang, belum dikerjakan tetapi akan kami kerjakan di tahun 2025,”sambungnya
Diketahui, bahwa program ketahanan pangan di Desa pantai Sederhana yang diduga belum dikerjakan yaitu:
1.Bantuan perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Rp100.000.000.
2.Peningkatan produksi peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang). Rp 114.533.000.
Ironisnya, nilai pagu anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan tersebut mencapai ratusan juta, tapi anehnya sampai saat ini diduga tidak jelas peruntukannya.
Pantauan media Perisaihukum.com dilapangan tampak Kantor Desa Pantai Sederhana yang tidak memasang baliho APBDes Tahun anggaran 2024.
Seharusnya, Pemerintah Desa wajib memasang ditempat umum agar semua masyarakat bisa tahu apa saja program desa tersebut.
reporter,saimbar