
Aceh Tamiang Perisaihukum. Com
Lahan Hgu PTP N 1Yang Berada Dikampung Simpang kanan tertanggal 20 maret 2024 Diduga telah habis masa Berlakunya, Masyarakat Meminta Agar Lahan HGU Milik PTPN 1 tersebut di keluarkan Untuk Fasum ( Fasilitas umum ) Fasos ( Pasilitas Sosial ) & Tanah hunian utk masyarakat.
Luas Tanah kampung Simpang kanan Adalah 1080,4 ha & Luas Lahan Perkebunan PTPN.1 1080,4 ha.
Kampung Simpang kanan berdiri sejak tahun 1950 sedangkan PPN Pada masa itu yang sekarang di sebut PTP N 1 berdiri tahun 1970 sangat jelas bagi kita Bahwa Kampung Simpang kanan lebih awal berdiri.
Tetapi Ironisnya sampai detik ini masyarakat tidak memiliki tanah & hunian , hanya bagi masyarakat yg bekerja di perkebunan PTP N 1 yg dapat fasilitas hunian & itupun sampai masa pensiun selanjutnya nasib warga / masyarakat masih menjadi teka – teki.
Hal inilah yg menjadi Polemik serta gonjang – ganjing di masyarakat mengingat masa depan mereka yg belum jelas,
Sisi miris lain masyarakat kampung Simpang kanan berdomisili di atas Lahan HGU PTPN.1 masyarakat mencari Solusi ke DPRK Aceh Tamiang yg pada saat itu di respon cepat Oleh ketua Dewan Aceh Tamiang
Dan Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ada beberapa kali Datok dan masyarakat mengadukan hal ini ke Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Namun belum juga ada titik temu atau keputusan.
Kemudian berselang beberapa Hari, Ketiga Datok dan perangkat Desa Di Panggil rapat ke Kantor Bupati Di Aula Setdakab yang saat itu Pj.Bupati tidak bisa hadir dan yang mewakilinya adalah Asisten 1 Muslizar SPd.
Namun Pada Saat itu pihak perusahaan meminta agar Asisten 1 serta para Datok untuk menanda tangani persetujuan perpanjangan HGU, akan tetapi tidak satu orang pun ada yang berani untuk menanda tangani permintaan perusahaan tersebut.
Hari ini Selasa 31 desember 2024 pada Pukul 12:15 wib, IMAM Desa Simpang Kanan beserta tokoh masyarakat Menyerahkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Ketiga Desa Tersebut yang telah ditandatangani
Oleh tiga orang Datok Kepada Ketua BADAN PESERTA HUKUM RECLASEERING INDONESIA KOMDA ACEH TAMIANG DJASRIAL Yang Di Dampingi Oleh Sekretaris RI yaitu RAMLI beserta Ketua IMI OK. JULIARDI Dan Ketua HUMAS RI OK. INDRA TARUNA.
Saat Penyerahan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Kepada BADAN PESERTA HUKUM RECLASEERING INDONESIA KOMDA ACEH TAMIANG Kepada ketua RI DJASRIAL Mengatakan, Bahwa Hal ini telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti.
Kami Meminta kepada Perusahaan Peka lah terhadap masyarakat dan Kami Siap Membantu masyarakat yang terzolimi dan Hal ini juga akan kami Surati perusahaan dan tembusan nya ke Kementerian Agraria dan PRESIDEN RI ujar Djasrial.
Report, Edy