
Sumsel, perisaihukum.com
Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau pihak PT Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.
Mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat.
Namun sangat disayangkan, masih banyak mafia BBM Pertalite bersubsidi meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia BBM ilegal hingga bekerja sama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya.
Tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.
Seperti halnya yang terjadi di SPBU 24.316.91 yang berlokasi di Jln Jend Sudirman Mataram kecamatan tugumulyo kabupaten musi rawas kuat dugaan SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara.
Pantauan di lokasi Jum’at (27/12/2024) sebuah mobil jenis Bus mini Suzuki APV dengan nomor polisi BG 1157 GP yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat membeli Pertalite melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Topo dari pihak pengawas atau pengurus SPBU tersebut, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya keceplosan mengakui bahwa penjualan BBM dibebaskan untuk siapapun yang membelinya.
Setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya, tanpa ragu-ragu Topo mengarahkan awak media untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang di maksud.
“Coba nanti ngobrol sama ini aja ya,” kata Topo
“Sama siapa tuh?” tanya wartawan.
“Ada ntar orangnya,” kata Topo berusaha menutupi.
“Dengan orangnya siapa pak?” tanya wartawan lagi.
“Ada sih ini-nya,” ragunya pengawas SPBU masih menutupi.
Sementara itu sopir dari mobil mini bus Suzuki APV saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan “ini mobil milik Bos saya,” Ujar supir
Padahal sangat jelas, PT Pertamina akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, dengan memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga penutupan SPBU.
Bahkan Pertamina juga meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila mendapati penyelewengan tersebut.
Namun demikian, Kapolres Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan respons.
Report, Yuda